Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Segera Digelar, Ratusan Peserta Masih Perbaiki NIP

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Segera Digelar, Ratusan Peserta Masih Perbaiki NIP

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Segera Digelar, Ratusan Peserta Masih Perbaiki NIP--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menjadwalkan pelantikan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada akhir Desember 2025 atau tepatnya pada pekan depan.

BACA JUGA:Belajar, Berkreasi, Berdaya: Pelatihan Telur Asin untuk Warga Binaan Blok Wanita

BACA JUGA:Kasubbag TU Lapas Lubuklinggau Hadiri Penutupan PKA Angkatan IV di BKPSDM Kota Lubuklinggau

Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, dan direncanakan berlangsung di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti.

Kepastian jadwal pelantikan disampaikan oleh Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Musi Rawas, Wiwik, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Gelar Tes Urine, Pegawai dan Warga Binaan Dinyatakan Negatif Narkoba

BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Coffee Morning APH, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Menurut Wiwik, jumlah PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus dan akan dilantik mencapai 3.183 orang. Ia memastikan jumlah tersebut tidak mengalami pengurangan dari data yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Alhamdulillah, jumlahnya tetap 3.183 orang dan tidak berkurang,” ujarnya.

Namun demikian, Wiwik mengungkapkan bahwa dari total tersebut masih terdapat 114 peserta yang saat ini sedang dalam proses perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Senam Pagi, Warga Binaan Blok Diponegoro Tampak Antusias

BACA JUGA:Fenomena Perokok Desa Lebih Tinggi dari Kota, Ini Kata Profesor Unhas

“Yang perbaikan masih ada, sekitar 114 orang lagi,” jelasnya.

Ia menerangkan, proses perbaikan NIP dilakukan karena adanya perbedaan data, seperti ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan nama yang tercantum pada ijazah. Perbaikan ini harus diselesaikan agar seluruh data peserta benar-benar sinkron dan valid.

Sumber:

Berita Terkait