Dapat Izin Presiden, Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Banjir Sumatera
Dapat Izin Presiden, Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Banjir Sumatera--ist
“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang terindikasi sebagai subjek hukum,” jelas Febrie.
Tak hanya itu, Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
“Jadi selain proses pidana, akan dikenai evaluasi perizinan dan juga tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Wujudkan Kolaborasi Penegakan Hukum, Kalapas Hadiri Diskusi Penyamaan Persepi KUHP Dan KUHAP Baru
BACA JUGA:Puluhan SD Negeri di Brebes Diduga Bayar Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS
Sumber: