Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Dishub Musi Rawas Pasang Papan Imbauan

Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Dishub Musi Rawas Pasang Papan Imbauan

Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Dishub Musi Rawas Pasang Papan Imbauan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas mulai melakukan pemasangan papan peringatan larangan melintas bagi kendaraan angkutan batu bara di sejumlah lokasi strategis. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatra Selatan terkait pembatasan penggunaan jalan umum oleh truk batu bara, Senin (12/1/2026).

BACA JUGA:Ringan, Tipis, dan Bertenaga: Laptop Terbaik 2026 untuk Freelancer

BACA JUGA:Seorang Pria di Lubuklinggau Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Pemasangan rambu larangan tersebut dilakukan sebagai tahap awal sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan sebelum diberlakukannya penindakan di lapangan. Beberapa titik yang dinilai rawan pelanggaran, seperti kawasan Terminal Simpang Terawas, menjadi prioritas pemasangan karena sering dimanfaatkan truk batu bara untuk berhenti dalam waktu lama.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Musi Rawas, Pangidoan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan instruksi gubernur.

BACA JUGA:Asyik Main Slot di Warung, Pria 23 Tahun Diciduk Polres Tebingtinggi

BACA JUGA:Tegaskan Peran dan Tanggung Jawab, Kalapas Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Penguatan Tusi Pejabat Baru

“Arahan dari Gubernur Sumsel sudah kami tindaklanjuti. Saat ini kami mulai dengan memasang papan peringatan agar truk batu bara tidak lagi melintasi maupun berhenti di jalan umum,” ujarnya.

Ia menegaskan, area Terminal Simpang Terawas kini tidak lagi diperbolehkan digunakan sebagai tempat singgah armada batu bara. Terminal tersebut harus kembali difungsikan sesuai peruntukannya demi menjaga ketertiban lalu lintas.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Empat Kementerian, Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Apel Bersama

BACA JUGA:Mau Cuan? Ini Perbandingan Investasi Emas dan Saham

“Truk batu bara sudah tidak dibenarkan berhenti di sekitar terminal,” tegasnya.

Meski demikian, Dishub Musi Rawas masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk pelaksanaan razia terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA:Sumsel Optimistis Capai 25 Juta Wisatawan 2026, Ini 3 Jenis Wisata yang Dikembangkan

Sumber: