Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Remaja Binaan IPWL Lubuklinggau Mengalami Trauma

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Remaja Binaan IPWL Lubuklinggau Mengalami Trauma

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Remaja Binaan IPWL Lubuklinggau Mengalami Trauma--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang remaja kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Seorang anak berinisial A (15), yang merupakan binaan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Asa Silampari, diduga mengalami penganiayaan oleh oknum konselor lembaga tersebut. Akibat peristiwa itu, korban menderita luka lebam hampir di seluruh tubuh serta mengalami trauma psikologis.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Koordinasi Persiapan Panen Raya Serentak

BACA JUGA:Penyegaran Struktur Organisasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pisah Sambut

IPWL Rumah Asa Silampari sendiri merupakan lembaga rehabilitasi sosial yang menangani korban penyalahgunaan NAPZA serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Remaja A diketahui sebagai anak titipan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau yang sebelumnya terjaring razia anak jalanan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kondisi tubuh korban dipenuhi memar. Dalam rekaman tersebut, tampak lebam kebiruan di bagian punggung yang diduga akibat tindakan kekerasan berupa cambukan hingga sundutan rokok.

Ketua IPWL Rumah Asa Silampari, Tomi Lesmana, membenarkan bahwa A merupakan anak titipan dari Dinsos dan pernah menjalani pembinaan di lembaganya. Ia mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam proses pembinaan.

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Janda Muda Nyaris Jadi Korban Pelecehan Majikan

BACA JUGA:Menumbuhkan Spiritualitas di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Rutin Ikuti Pengajian

“Benar, anak tersebut merupakan titipan dari Dinas Sosial. Kejadian ini sangat kami sesalkan dan saat ini sedang dalam proses pembenahan serta penyelesaian,” ujar Tomi saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Tomi menjelaskan, dugaan penganiayaan dilakukan oleh oknum konselor di luar jam kerja, sekitar pukul 03.00 WIB, dan dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang diduga terlibat telah bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban.

BACA JUGA:Tak Lekang Waktu, Ini Harga Terbaru iPhone 13 dan iPhone 14 di Awal 2026

BACA JUGA:Robot Gaban, Ikon Budaya Pop yang Melahirkan Istilah Segede Gaban

Namun demikian, terkait sanksi internal terhadap oknum tersebut, pihak IPWL masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. “Untuk sementara, pihak terkait masih bersikap kooperatif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tomi memaparkan kronologi keberadaan korban di IPWL. A pertama kali dititipkan ke lembaga tersebut setelah terjaring razia oleh Satpol PP. Karena keterbatasan fasilitas penitipan anak di Lubuklinggau, Dinsos kemudian menitipkan A ke IPWL.

Sumber: