Terdesak Ekonomi, Pemuda Gondrong Edarkan Sabu Antar Kecamatan di Lubuklinggau

Terdesak Ekonomi, Pemuda Gondrong Edarkan Sabu Antar Kecamatan di Lubuklinggau

Terdesak Ekonomi, Pemuda Gondrong Edarkan Sabu Antar Kecamatan di Lubuklinggau--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda berusia 21 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pemuda berambut gondrong tersebut diketahui berinisial DD dan diduga telah lama menjalankan bisnis haram lintas kecamatan.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas

BACA JUGA:BSI Lubuklinggau Gelar Priority Gathering Golden Step Into The Future, Perkenalkan Tabungan Emas

DD diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat berada di kediamannya di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Insiden Tengah Malam, Dua Truk Bertabrakan di Muara Beliti Musi Rawas

BACA JUGA:Kasus Sabu Libatkan Oknum Polisi dan Istri Siri, Disidangkan di PN Lubuklinggau

Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet yang berada di saku celana sebelah kiri milik tersangka.

BACA JUGA:Miris, Bocah Kelas V SD Jadi Sasaran Begal di Jalan Sepi Lubuklinggau

BACA JUGA:Ciut Dikepung Polisi, Bandit Motor Wartawan Lubuklinggau Ditangkap

 

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengungkapkan bahwa DD sudah lama masuk dalam daftar target operasi kepolisian. Ia diduga aktif mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah antar kecamatan di Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Panen Raya di Lapas Narkotika Muara Beliti, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Perkuat Integritas, Kalapas Narkotika Muara Beliti Ingatkan Disiplin Pegawai

“Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika,” kata AKP Romi kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:WiFi Lemot? Bisa Jadi Dipakai Orang Lain, Begini Cara Mengeceknya

BACA JUGA:Rem Blong, Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Jalur Curup–Lubuklinggau

 

Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus. Dari hasil interogasi awal, DD mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat terjun ke dunia narkoba karena tekanan kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Niat Membahagiakan Orang Tua Berbuah Manis, Nisa Dapat Sekolah Pramugari Gratis

BACA JUGA:PLN ULP Muratara Laksanakan Penyalaan Super SUN di SD Negeri Sungai Jambu

Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui bernama Dedek Febi Agusputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA:Kecelakaan Motor di Bandar Lampung, Polisi Alami Kejang dan Dilarikan ke RS

BACA JUGA:Ruas Jalan Nasional di Desa Petunang Sudah Ditimbun Tanah, Warga Harap Perbaikan Permanen

 

“Ancaman hukuman bagi tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Romi.

BACA JUGA:Heboh Video Guru Diduga Dikeroyok Murid di Jambi, Disdik Ambil Langkah

BACA JUGA:Ramai Video Protes Kepala Sekolah soal MBG, SPPG Sindang Sari Beri Klarifikasi

Sumber:

Berita Terkait