Terlibat Kasus Kematian Seniman Kuda Lumping, Pria di Lubuklinggau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Terlibat Kasus Kematian Seniman Kuda Lumping, Pria di Lubuklinggau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Terlibat Kasus Kematian Seniman Kuda Lumping, Pria di Lubuklinggau Jalani Pemeriksaan Kejiwaan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kepolisian Resor Lubuklinggau membawa tersangka Noval (26), pelaku penusukan terhadap Sutrisno (65), seorang seniman kuda lumping di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka sebelum proses hukum dilanjutkan.

BACA JUGA:Viral! Perjuangan dan Air Mata Orang Tua Indonesia Lepas Anak Jadi Tentara Amerika

BACA JUGA:Terbukti Ilmiah! 7 Manfaat Kesehatan dari Memelihara Kucing di Rumah

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan atau observasi psikiatri perlu dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tersangka mengalami gangguan mental.

“Tersangka kami bawa ke RSJ untuk dilakukan observasi. Dari pemeriksaan awal oleh psikiater, memang ada indikasi mengarah ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” ujar Suwarno kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA:Warga Gagalkan Aksi Begal Dua Pelajar SMP di Rejang Lebong, Pelaku Melarikan Diri

BACA JUGA:Potong Rambut Siswa yang Pirang dan Panjang, Guru Honorer di Jambi Berujung Jadi Tersangka

Menurutnya, selama proses pemeriksaan di kepolisian, keterangan yang diberikan Noval sering berubah-ubah dan tidak konsisten. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar kepolisian untuk meminta pemeriksaan lanjutan oleh tenaga medis profesional.

“Setiap kali diperiksa, keterangan tersangka selalu berbeda dan sulit dimintai penjelasan secara runtut,” jelasnya.

BACA JUGA:Nggak Boleh Pacaran, Siswi SMP Rejang Lebong Kabur tapi Aman

BACA JUGA:Terbongkar! Mantan Polisi Jadi Bandar Sabu di Lubuklinggau, Simpan Narkoba di Sandal

Suwarno menambahkan, apabila hasil observasi dari RSJ menyatakan tersangka benar-benar mengalami gangguan jiwa, maka proses penyidikan pidana tidak dapat dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil resmi dari rumah sakit. Jika dinyatakan mengalami gangguan jiwa, tentu mekanisme penanganannya akan berbeda,” tambahnya.

BACA JUGA:Wartawan Harus Berinovasi, Pesan Kajari: Teknologi AI Jadi Tantangan Berat Saat Ini

Sumber:

Berita Terkait