Industri Mie Basah di Lubuklinggau Digerebek, Polisi Amankan Pemilik Usaha

Industri Mie Basah di Lubuklinggau Digerebek, Polisi Amankan Pemilik Usaha

Industri Mie Basah di Lubuklinggau Digerebek, Polisi Amankan Pemilik Usaha--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah lokasi produksi mie basah yang diduga menggunakan campuran formalin di Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Sosialisasi Pedoman Pemasyarakatan

BACA JUGA:Lomba Hafalan Surat Pendek oleh Silampari TV & WE Hotel Lubuklinggau Dibuka Sampai 13 Maret 2026

 

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik usaha. Selain itu, sejumlah mie basah yang diperkirakan mencapai puluhan kilogram turut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Arab Saudi Tegaskan Kesiapan Penuh Lindungi Keamanan Nasional di Tengah Eskalasi Konflik Iran–AS–Israel

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 2026 Menjadi Gerhana Satu-Satunya yang Terlihat dari Indonesia

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidsus Ipda M Dodi Ruslan menjelaskan, produk mie yang diamankan akan segera menjalani uji laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya kandungan bahan berbahaya.

BACA JUGA:Raperda Fondasi Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Lubuklinggau

BACA JUGA:Film “Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati” Segera Syuting April 2026, Angkat Kisah Harapan di Ujung Keputusasaan

“Sementara satu orang sudah kami amankan dan mie tersebut akan dilakukan uji lab terlebih dahulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Lebaran 2026 Diramaikan Cheongsam Modest, Sentuhan Oriental yang Anggun dan Syar’i

BACA JUGA:Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha produksi mie basah itu diketahui baru beroperasi sekitar satu pekan. Produk tersebut disebut-sebut telah dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Beban Ganda Sandwich Generation Picu Generasi Produktif Tunda Punya Anak

BACA JUGA:Latihan Lengkap Soal STS Informatika Kelas 12 Semester 2 Tahun 2026 Siap Ujian

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas produksi mie yang diduga menggunakan bahan pengawet berbahaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengantongi bukti awal, aparat langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

BACA JUGA:Inspirasi 7 Hidangan Berkuah Tanpa Santan untuk Sahur, Hangat, Ringan, dan Bernutrisi

BACA JUGA:Langsung Tidur Usai Sahur? Dokter Ingatkan Risiko Gangguan Asam Lambung dan GERD

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak menggunakan bahan kimia berbahaya dalam produk pangan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Tak Ada Ancaman Hukum, Kepala BGN Dorong Transparansi Menu MBG

BACA JUGA:Badan Terasa Lemah Saat Berpuasa? Dokter Jelaskan Batas Normal dan Tanda Bahaya

Sumber:

Berita Terkait