Ramai Isu Tunjangan Tak Dibayar, Kemenag Tegaskan TPG dan TPD Tetap Cair
Ramai Isu Tunjangan Tak Dibayar, Kemenag Tegaskan TPG dan TPD Tetap Cair--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Isu belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan tersebut mencuat setelah akun X @direktoridosen mengunggah surat edaran Kemenag pada Rabu (28/1/2026) yang menyebutkan adanya penundaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025.
BACA JUGA:Kenapa TPG Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Faktor Penentunya
Dalam surat edaran tertanggal 27 Januari 2026 itu, Kemenag menjelaskan bahwa alokasi anggaran TPG dan TPD dalam APBN Tahun Anggaran 2026 belum mencakup pembayaran bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun sertifikasi dosen tahun 2025. Penundaan dilakukan demi menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
BACA JUGA:Minat Orang Tua Bergeser: Sekolah Swasta Kian Jadi Pilihan Utama
BACA JUGA:TKA Tuai Kritik, Mendikdasmen Anggap Bimbel Tak Selalu Negatif
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukan dihapus, melainkan menunggu penambahan anggaran. Kemenag telah mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun untuk menutup kekurangan anggaran pembayaran TPG dan TPD pada 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp 5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dan sudah mendapat persetujuan,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, kekurangan anggaran terjadi karena proses PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran APBN 2026 jatuh pada Oktober 2025, sehingga kebutuhan anggaran untuk lulusan sertifikasi tersebut belum masuk dalam pagu awal.
BACA JUGA:7 Tips Aman Berkendara Motor Saat Musim Hujan
BACA JUGA:Seorang Petani di Musi Rawas Ditemukan Meninggal di Kediamannya
Saat ini, pengajuan ABT tersebut masih dalam proses reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan. Jika telah disetujui, pencairan tunjangan akan segera dilakukan.
Kemenag menargetkan TPG dan TPD cair pada Maret 2026, dengan mekanisme rapel terhitung sejak Januari 2026. “Kami berupaya maksimal agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret, namun tetap dihitung mulai Januari sesuai ketentuan,” kata Kamaruddin.
Penghitungan kebutuhan anggaran, lanjut dia, dilakukan secara rinci berdasarkan nama dan alamat penerima, mencakup seluruh status kepegawaian, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS. Proses tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya agar penyaluran tepat sasaran.
BACA JUGA:Terjebak Seharian di Dalam Sumur, Remaja Lubuklinggau Berhasil Dievakuasi
Sumber: