Peredaran Narkoba Terbongkar, Polres Musi Rawas Amankan Tujuh Pengedar dalam Sebulan
Peredaran Narkoba Terbongkar, Polres Musi Rawas Amankan Tujuh Pengedar dalam Sebulan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan tujuh orang tersangka pengedar sabu dan ekstasi, termasuk sepasang suami istri yang diduga berperan aktif dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Akses Terputus Banjir, Polisi Musi Rawas Evakuasi Jenazah Warga
BACA JUGA:Tiga Tersangka Ekstasi Diciduk, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Jaringan Antar Wilayah
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 81 paket sabu dengan berat total 27,84 gram serta 10 butir pil ekstasi seberat 2,72 gram. Seluruh barang haram tersebut diamankan dari berbagai lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya selama satu bulan terakhir.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Resmi Mulai Operasi Keselamatan Musi 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan
“Selama Januari 2026, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya perempuan, dan dua lainnya merupakan pasangan suami istri,” ujar IPTU Jemmy saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).
Pasangan suami istri yang dimaksud berinisial NA dan RU, warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu. Sementara lima tersangka lainnya masing-masing berinisial ABH (Desa Trijaya, BTS Ulu), DE (Desa Sugiwaras, Sukakarya), ER (Desa Tri Anggun Jaya, Muara Lakitan), BA (Desa Ketuan Jaya, Muara Beliti), serta RAN (Desa Remayu, Tuah Negeri).
BACA JUGA:Khusyuk dan Sarat Makna, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Doa Bersama Sambut Malam Nisfu Syakban
BACA JUGA:Anak Kandung Serang Ayah di Lubuklinggau, Motif Cekcok Keluarga
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Jemmy menambahkan, meski tidak terdapat ancaman pidana minimal, namun ancaman hukuman maksimal tetap mengacu pada klasifikasi berat barang bukti yang dimiliki para tersangka.
BACA JUGA:Olahraga Bukan Sekadar Sehat, Ini Tren Aktivitas Fisik Favorit Gen Z
Sumber: