Pemuda Lubuk Linggau Terancam Hukuman Berat Usai Ditangkap Edarkan Ekstasi

Pemuda Lubuk Linggau Terancam Hukuman Berat Usai Ditangkap Edarkan Ekstasi

Pemuda Lubuk Linggau Terancam Hukuman Berat Usai Ditangkap Edarkan Ekstasi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Memasuki awal tahun 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di bawah komando Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika. Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (4/1/2026).

Tersangka yang diamankan berinisial WIS (25), warga Jalan Bukit Kaba, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan butir pil ekstasi siap edar dengan modus operandi yang terbilang licik.

BACA JUGA:Dukung Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Manfaatkan Lahan untuk Budidaya Melon Belanda

BACA JUGA:Pererat Sinergi, Lapas Narkotika Muara Beliti Silaturahmi dengan Wali Kota Lubuklinggau

Kronologi Penangkapan: Sempat Buang Barang Bukti

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP M. Romi memimpin langsung tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Saat anggota mendekat, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan. Satu orang berhasil melarikan diri, sementara tersangka WIS berhasil diamankan. Namun sebelum ditangkap, anggota melihat tersangka sempat meletakkan sebuah kotak rokok di pinggir jalan untuk mengelabui petugas,” ungkap AKP M. Romi.

BACA JUGA:Resmi, Ini Mekanisme Lapor Diri PPG Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba PHBS dan Posyandu

Barang Bukti Pil “Minion” dan “Apel”

Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan kotak rokok yang dimaksud. Saat diperiksa di hadapan tersangka, kotak tersebut berisi:

  • 2 bungkus plastik klip bening berisi 15 butir pil
  • Rincian: 13 butir pil berbentuk Minion warna biru dan 2 butir pil berbentuk Apel warna biru
  • Barang bukti tersebut diduga kuat narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,34 gram

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan polisi.

BACA JUGA:Setelah 35 Tahun Jadi Tontonan Wajib, Doraemon Pamit dari RCTI

Sumber: