Puluhan SPPG di Sumsel Belum Bersertifikat Higiene, Terancam Hentikan Layanan MBG
Puluhan SPPG di Sumsel Belum Bersertifikat Higiene, Terancam Hentikan Layanan MBG--
SILAMPARITV.CO.ID - Sebanyak 55 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika dalam waktu satu bulan ke depan sertifikat tersebut belum juga dipenuhi, maka operasional seluruh SPPG tersebut akan dihentikan dan tidak diperkenankan lagi menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:23 Bencana Terjadi di Sumsel Awal 2026, Banjir Masih Dominasi dan Ribuan KK Terdampak
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rilis Rapor Ombudsman RI, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 660 SPPG yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. Namun, dari jumlah tersebut, masih ada 55 SPPG yang belum melengkapi persyaratan SLHS sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Pengamanan
BACA JUGA:MAN 1 Model Lubuk Linggau Lakukan Kunjungan Edukasi Jurnalistik di Graha Pena Linggau
“Sebanyak 55 SPPG masih dalam tahap proses pengurusan SLHS. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan sertifikat tersebut belum dimiliki, maka operasionalnya akan dihentikan sementara,” ujar Nurya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, kepemilikan SLHS menjadi syarat penting guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar kebersihan dan keamanan pangan. Sertifikasi tersebut bertujuan untuk menjamin makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi aspek higienitas serta layak konsumsi.
BACA JUGA:MAN 1 Model Lubuk Linggau Lakukan Kunjungan Edukasi Jurnalistik di Graha Pena Linggau
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Peletakan Batu Pertama Perluasan Gereja Katolik Penyelenggara Ilahi
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat penerima manfaat agar terhindar dari risiko gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
“Upaya ini semata-mata untuk meminimalkan potensi kejadian yang tidak diinginkan setelah konsumsi MBG, sekaligus melindungi para penerima manfaat,” jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Kebocoran 58 Juta Data Siswa Ramai di X, Mendikdasmen Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Sistem
BACA JUGA:Perkara KDRT di Lubuklinggau, Terdakwa Diganjar 15 Tahun Penjara
Sumber: