Tipu 355 Kontrak Pembiayaan Motor, Karyawan Leasing Dihukum 3 Tahun 10 Bulan
Tipu 355 Kontrak Pembiayaan Motor, Karyawan Leasing Dihukum 3 Tahun 10 Bulan--
SILAMPARITV.CO.ID - Habib Dhia Rabbani, karyawan outsourcing di sebuah perusahaan leasing di Palembang, dijatuhi hukuman tiga tahun sepuluh bulan penjara setelah terbukti memalsukan ratusan kontrak pembiayaan sepeda motor. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang dan diikuti terdakwa secara daring.
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Mengemuka, Total Kerugian Sentuh Rp. 4 Miliar di Lubuklinggau
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Tuah Negeri, Truk Sayur Hantam Rumah
Majelis Hakim yang diketuai Fatimah menyatakan Habib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan hukuman penjara selama tiga tahun sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara.
BACA JUGA:Razia Rutin Jadi Langkah Preventif Lapas Narkotika Muara Beliti Cegah Pelanggaran
BACA JUGA:Dapur Lapas Narkotika Muara Beliti Disertifikasi Halal, MUI Lakukan Peninjauan Langsung
Dalam surat dakwaan disebutkan, Habib bekerja sebagai Field Verified atau surveyor pada perusahaan pembiayaan tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yang masih buron yakni Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Ida.
Modus yang dijalankan adalah dengan menyiapkan data nasabah palsu, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumentasi rumah dan lokasi fiktif. Data tersebut kemudian diunggah ke aplikasi internal PT FIF seolah-olah survei lapangan telah dilakukan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Jembatan Desa di Muratara Nyaris Runtuh, Mobilitas Warga Dua Desa Tersendat
Untuk memperlancar persetujuan kredit, terdakwa juga diduga memberikan uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA). Nilainya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp. 300 ribu untuk setiap kontrak, tergantung tingkat kesulitan serta kelengkapan data fiktif yang diajukan.
Setelah pengajuan disetujui, sepeda motor yang dibiayai tidak pernah diterima oleh nama-nama yang tercantum sebagai debitur. Unit kendaraan justru diambil pihak lain dan cicilan tidak pernah dibayarkan, sehingga seluruh kontrak tersebut berujung kredit macet.
Sumber: