Menkomdigi Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI

Menkomdigi Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI

Meutya Hafid Tegaskan Platform Global Harus Tunduk pada Regulasi RI--

SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan nasional. Ia menegaskan, algoritma maupun kebijakan internal platform tidak boleh merugikan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Setahun Ratna Machmud–Suprayitno, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Musi Rawas Tunjukkan Kemajuan

BACA JUGA:Aksi Protes Warga Warnai Razia di Empat Lawang, Rekaman Jadi Sorotan Publik

Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menyebut Indonesia bukan sekadar pasar digital, melainkan wilayah hukum yang harus dihormati oleh setiap penyedia layanan digital.

“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” ujar Meutya saat menghadiri Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, seperti dikutip dari laman Komdigi, Rabu (11/2).

Ia mengungkapkan, pemerintah sempat menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil tindakan tegas terhadap fitur tersebut.

BACA JUGA:Dokter Sarankan Waktu Ideal Berolahraga Selama Ramadhan

BACA JUGA:Grand Opening Cafe & Resto Bale Air, Bupati Musi Rawas Resmikan Destinasi Kuliner Baru

Beberapa hari setelah penutupan dilakukan, perwakilan regional dan global dari platform terkait datang ke Indonesia. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus untuk wilayah Indonesia.

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA:Siang Bolong Digerebek, Oknum ASN Kepahiang Terancam Sanksi

BACA JUGA:Tipu 355 Kontrak Pembiayaan Motor, Karyawan Leasing Dihukum 3 Tahun 10 Bulan

Selain itu, Meutya menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober pemerintah telah menurunkan sekitar tiga juta konten judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring juga tercatat turun signifikan dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Mengemuka, Total Kerugian Sentuh Rp. 4 Miliar di Lubuklinggau

Sumber: