Pengedar Sabu Ucok Calok Ditangkap, Polisi Lakukan Penyamaran di Lubuklinggau

Pengedar Sabu Ucok Calok Ditangkap, Polisi Lakukan Penyamaran di Lubuklinggau

Pengedar Sabu Ucok Calok Ditangkap, Polisi Lakukan Penyamaran di Lubuklinggau--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Hariyanto Simarmata alias Ucok Calok (41), yang diduga sebagai pengedar narkoba, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Nangka Kacung, RT 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.

BACA JUGA:Tawuran Remaja Pecah di Tengah Jalan Lubuklinggau, Polisi Diminta Bertindak Tegas

BACA JUGA:Tim Macan Lubuklinggau Tangkap Residivis Pencurian Toko Pertanian, Kerugian Capai Rp. 3,7 Juta

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari warga langsung kami respons cepat. Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2026).

BACA JUGA:Selama Bulan Suci Ramadhan 2026, Hiburan Malam di Lubuklinggau Dihentikan Operasionalnya

BACA JUGA:Baru Kenal di Omi, Wanita Musi Rawas Jadi Korban Penipuan Saat Kencan

Pengembangan dan Penggeledahan

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu sebagai barang bukti permulaan. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka.

Di rumah pelaku, polisi menemukan 11 plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam dompet abu-abu bermerek Mas Medan. Selain itu, aparat turut menyita uang tunai sebesar Rp. 255.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.

Dalam pemeriksaan singkat di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan sisa paket narkotika di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, seluruh barang bukti berhasil diamankan.

Di hadapan penyidik, Ucok Calok mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

BACA JUGA:Demi Judi Online, Warga Lubuklinggau Utara II Nekat Curi di Rumah Sebelah

Sumber:

Berita Terkait