Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Berstatus Tersangka, Publik Soroti Batas Pembelaan Diri

Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Berstatus Tersangka, Publik Soroti Batas Pembelaan Diri

Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Berstatus Tersangka, Publik Soroti Batas Pembelaan Diri--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Sebuah peristiwa hukum di Kalimantan Barat memantik perbincangan luas di media sosial. Seorang warga lanjut usia bernama Herman dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku pencurian di kebun kelapa miliknya di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

BACA JUGA:Dukung Infrastruktur Listrik Tambak OKI, PLN Tambah Trafo dan Pembangunan Jaringan Listrik

BACA JUGA:Spesialis Bobol Seng di Lubuklinggau Berhasil Diamankan Polisi

Informasi yang beredar menyebutkan, insiden bermula saat Herman memergoki dugaan aksi pencurian di lahannya. Dalam upaya menghentikan pelaku, Herman membawa parang. Tindakan tersebut belakangan dipersoalkan dan diproses secara hukum dengan dugaan pelanggaran terkait penggunaan atau kepemilikan senjata tajam.

Video yang memperlihatkan momen penjemputan Herman oleh aparat menjadi viral. Rekaman itu menunjukkan suasana emosional, termasuk tangis keluarga yang memohon keadilan. Narasi yang berkembang di ruang publik pun beragam sebagian menilai Herman bertindak untuk melindungi hak milik dan keselamatan diri, sementara lainnya menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan hukum.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Remisi Khusus kepada WBP

BACA JUGA:Wujudkan Pembinaan Rohani Optimal, Lapas Narkotika Muara Beliti Fasilitasi Pelaksanaan Tarawih Warga Binaan

Kasus ini memicu diskusi mengenai garis batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum, khususnya dalam konteks warga yang berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan di lingkungan pribadi. Sejumlah warganet mempertanyakan bagaimana unsur proporsionalitas dan ancaman dinilai dalam penegakan hukum.

Sorotan publik kian menguat setelah advokat ternama Hotman Paris Hutapea menyatakan keprihatinannya. Melalui unggahan di Instagram, ia mengisyaratkan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Herman. “Agar keluarganya hubungi @hotmanparis.911,” tulisnya dalam keterangan unggahan.

BACA JUGA:Parkir Dini Hari, 4 Ban Mobil Warga Palembang Digondol Maling

BACA JUGA:Anggota Polisi di Kepahiang Meninggal, Ditemukan Barang Bukti Racun di TKP

Hingga kini, proses hukum terhadap Herman masih berjalan. Pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan komprehensif kepada publik terkait dasar penetapan status hukum, termasuk pertimbangan yuridis yang digunakan. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan edukasi hukum yang berimbang.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan keamanan, perlindungan diri, dan kepatuhan hukum merupakan isu yang saling berkaitan. Banyak pihak berharap penyelesaian perkara dapat mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Resmi Lepas Peserta Fun Run Go Green UNMURA 2026

Sumber: