Pelajar SMP Jadi Korban Curas di Lubuklinggau
Pelajar SMP Jadi Korban Curas di Lubuklinggau--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Aparat kepolisian mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Aldi Saputra, yang kembali terlibat tindak kriminal di wilayah Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah diduga merampas handphone milik pelajar SMP berinisial RA (13).
Selain Aldi, petugas juga mengamankan OP (27), yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Peristiwa tersebut terjadi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
BACA JUGA:Kejar Maling Pakai Parang, Kakek Herman Berstatus Tersangka, Publik Soroti Batas Pembelaan Diri
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat tersangka mendekati korban yang tengah berkumpul bersama rekan-rekannya. Aldi kemudian meminta korban mengantarkannya ke Gang Kandis menggunakan sepeda motor milik korban.
“Korban bersedia mengantar. Namun setibanya di lokasi, tersangka turun dan langsung mengambil HP Vivo Y20 milik korban yang berada di dashboard motor,” ujar Beny, Selasa (17/2/2026).
BACA JUGA:Dukung Infrastruktur Listrik Tambak OKI, PLN Tambah Trafo dan Pembangunan Jaringan Listrik
BACA JUGA:Spesialis Bobol Seng di Lubuklinggau Berhasil Diamankan Polisi
Saat korban berusaha mengambil kembali ponselnya, tersangka diduga melontarkan ancaman verbal sambil memegang pinggang, seolah-olah hendak mengeluarkan senjata tajam. Merasa takut, korban akhirnya membiarkan pelaku pergi membawa handphone tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas dan lokasi keberadaan tersangka berhasil diketahui.
“Pelaku kami tangkap pada Senin (16/2/2026) sore di kediamannya di Jalan Kenanga II,” ungkap Beny.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru Imlek, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Remisi Khusus kepada WBP
Dari hasil pemeriksaan, Aldi mengakui perbuatannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan OP yang diduga menerima HP hasil kejahatan tersebut. OP mengaku bahwa ponsel itu masih berada di sebuah konter untuk diperbaiki sebelum rencana dijual.
Sumber: