Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Muratara Justru Divonis Bebas
Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Muratara Justru Divonis Bebas--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, Burhanudin Nani, warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Lulusan Sarjana di Lubuklinggau Tertangkap Edarkan Sabu, Simpan Barang di Bawah Kasur
BACA JUGA:Resep Praktis Kue Lebaran: Satu Adonan Bisa Jadi Nastar, Palm Sugar Cookies, dan Cheese Button
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP yang kini diperbarui menjadi Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan mental.
BACA JUGA:Rahasia Selai Nanas Nastar yang Legit dan Tidak Lembek, Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Dishub Sumsel Petakan 22 Titik Kemacetan di Jalur Utama
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Burhanudin Nani mengalami disabilitas mental yang pada saat kejadian berada dalam kondisi kambuh akut dan disertai gejala psikotik. Kondisi tersebut membuat terdakwa dinilai tidak mampu memahami ataupun mengendalikan perbuatannya saat peristiwa terjadi.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan sebagai ketua, dengan anggota hakim Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti Mirsya Wijaya Kesuma, akhirnya memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Selain memutuskan pembebasan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang.
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Anak Usia 10–12 Tahun dengan Kontrol Orang Tua
Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menempatkan terdakwa di rumah sakit jiwa tersebut selama satu tahun untuk menjalani perawatan dan pemulihan, dengan seluruh biaya ditanggung oleh negara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
Sumber: