Modus Pegawai Bank, Pria di Musi Rawas Tipu Ibu Rumah Tangga hingga Jutaan Rupiah
Modus Pegawai Bank, Pria di Musi Rawas Tipu Ibu Rumah Tangga hingga Jutaan Rupiah--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai bank kembali terjadi di Kota Lubuklinggau. Seorang ibu rumah tangga harus merelakan uang jutaan rupiah setelah tertipu oleh seorang pria yang menjanjikan dapat membantu pengurusan pinjaman bank.
Korban diketahui bernama Ayu Herlina Tri Handayani (33), warga Jalan Batu Urip RT 01, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Digigit Ular Kobra Saat Ngopi di Teras, Pria di Musi Rawas Meninggal Dunia
BACA JUGA:Anti Rewel Saat Mudik! Ini 9 Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan
Peristiwa ini bermula saat suami korban yang tengah mengajar di SDN Durian Rampak menghubungi korban dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang datang ke sekolah mengaku sebagai pegawai Bank BRI. Pria tersebut menawarkan program pinjaman bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kasus Campak di Indonesia Meningkat, IDAI Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi Anak
Suami korban kemudian memberikan nomor telepon pria tersebut kepada korban. Pria itu diketahui bernama Riko Riando (31), warga Dusun IV, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Bazar Pasar Murah dalam Program
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Tes TIU & TWK Seleksi Calon Paskibraka Kota Lubuklinggau Tahun 2026
Pada 10 Desember 2025, korban mulai menghubungi pelaku untuk menanyakan proses pengajuan pinjaman sebesar Rp. 100 juta. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah dokumen seperti foto KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan administrasi.
BACA JUGA:DPRD Lubuk Linggau Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda 2026
BACA JUGA:Hati-Hati! Bintik Hitam di Botol Minum Bisa Jadi Tanda Jamur dan Bakteri
Setelah dokumen dikirimkan, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Awalnya pelaku meminta Rp. 150 ribu untuk biaya pembuatan NPWP sebagai syarat pengajuan pinjaman. Tanpa rasa curiga, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Gelar Paripurna Tanggapan Eksekutif Terhadap 5 Raperda
BACA JUGA:Wabup Musi Rawas Hadiri Operasi Pasar Murah MURA, Bantu Warga Dapatkan Pangan Terjangkau
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 Desember 2025, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 1,5 juta dengan alasan biaya pengurusan tanda tangan manajer agar pengajuan pinjaman dapat segera diproses.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Siap Amankan Mudik, Apel Operasi Ketupat 2026 Digelar
Tidak berhenti sampai di situ, pada 27 Desember 2025, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 2 juta dengan alasan sebagai dana jaminan apabila nantinya terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman.
BACA JUGA:KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Suami di Muratara Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri Gara-Gara Sarapan
Karena percaya dengan penjelasan pelaku, korban kembali mentransfer uang tersebut. Namun setelah seluruh uang dikirimkan, pelaku mulai sulit dihubungi. Korban yang terus menanyakan jadwal survei dari pihak bank tidak lagi mendapatkan jawaban.
BACA JUGA:Kulit Tetap Sehat di Usia 40 Tahun, Ini 3 Kandungan Skincare yang Direkomendasikan Dermatolog
BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Muratara Justru Divonis Bebas
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp. 3.650.000.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan, Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
BACA JUGA:Lulusan Sarjana di Lubuklinggau Tertangkap Edarkan Sabu, Simpan Barang di Bawah Kasur
BACA JUGA:Resep Praktis Kue Lebaran: Satu Adonan Bisa Jadi Nastar, Palm Sugar Cookies, dan Cheese Button
Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 11 Maret 2026, pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidsus IPDA M. Dodi Rislan.
BACA JUGA:Rahasia Selai Nanas Nastar yang Legit dan Tidak Lembek, Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Dishub Sumsel Petakan 22 Titik Kemacetan di Jalur Utama
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku berpura-pura sebagai pegawai Bank BRI untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Akun Anak Usia 10–12 Tahun dengan Kontrol Orang Tua
Ia juga menyebutkan bahwa uang yang diterima dari korban tidak pernah digunakan untuk mengurus pinjaman bank seperti yang dijanjikan.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Gelar Operasi Pasar Gas LPG Rp18.500 dan Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BRI milik korban periode transaksi 1–31 Desember 2025, satu buku tabungan BRI, satu kartu ATM BRI, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna kuning yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Panduan Khutbah Idul Fitri 2026, Lengkap dengan Susunan dan Contoh Materinya
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang mengatasnamakan pihak bank, terutama jika diminta mentransfer sejumlah uang sebagai syarat pengurusan pinjaman.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor! Agak Laen 2 Jadi Film dengan Penonton Terbanyak Sepanjang Sejarah Bioskop Indonesia
Sumber: