Rincian Biaya dan Syarat Pisah Sertifkat Tanah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rincian Biaya dan Syarat Pisah Sertifkat Tanah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rincian Biaya dan Syarat Pisah Sertifikat Tanah, Ini Penjelasan Lengkapnya--NET

SILAMPARITV.CO.ID - Proses pisah sertifikat tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dibutuhkan masyarakat. Pisah sertifikat sendiri merupakan proses pemisahan sebagian bidang tanah dari satu sertifikat induk, yang nantinya akan diterbitkan sertifikat baru dengan status hukum yang sama.

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Start Baris Kedua di Moto3 Brasil 2026, Rebut Posisi Keempat Kualifikasi

 

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ana Anida, menjelaskan bahwa tata cara pemisahan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

 

“Layanan pemisahan adalah pemisahan atas satu bidang tanah yang sudah bersertifikat, baik sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya menjadi satuan bidang baru dengan status hukum yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau Ditangkap, Akui Terpaksa Melukai Korban

BACA JUGA:Pindah dari TikTok dan YouTube, Kreator Bisa Dapat Rp. 50 Juta dari Facebook

 

Biaya Pisah Sertifikat Tanah

 

Besaran biaya pisah sertifikat tidak bersifat tetap. Hal ini karena biaya dipengaruhi oleh luas serta lokasi tanah. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat melakukan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Secara umum, biaya pisah sertifikat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan ATR/BPN.

BACA JUGA:Psikologi Ungkap 7 Kebiasaan Orang Dengan Kecerdasan Tinggi

 

Berikut komponen biayanya:

 

1. Biaya Pengukuran Tanah

 

  • Luas ≤ 10 hektare:
    Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000
  • Luas > 10 hektare – 1.000 hektare:
    Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
  • Luas > 1.000 hektare:
    Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

 

Keterangan:

 

  • Tu = Tarif pengukuran dan pemetaan
  • L = Luas tanah (m²)
  • HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus (diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012)

BACA JUGA:Liverpool Tumbang di Kandang Brighton, Arne Slot Khawatir Rekor Buruk Terulang

 

2. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran pemisahan sertifikat ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang tanah.

Sumber: