Warisan Tanah Wajib Balik Nama Sertifikat, Ini Risiko Jika Diabaikan

Warisan Tanah Wajib Balik Nama Sertifikat, Ini Risiko Jika Diabaikan

Warisan Tanah Wajib Balik Nama Sertifikat, Ini Risiko Jika Diabaikan--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Menerima warisan tanah dari orang tua atau keluarga tentu menjadi aset berharga. Namun, masih banyak ahli waris yang menunda bahkan mengabaikan proses balik nama sertifikat tanah. Padahal, langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Keamanan, Kalapas Narkotika Muara Beliti Gelar Rapat Dinas Pengamanan

BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap di Lubuklinggau

Menunda balik nama sertifikat berisiko memunculkan berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa antar ahli waris, klaim pihak lain, hingga potensi penyerobotan lahan. Oleh karena itu, setelah proses waris selesai, ahli waris disarankan segera mengurus perubahan nama pemilik sertifikat.

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur balik nama sertifikat tanah warisan? Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:Pindang Meranjat vs Pegagan vs Musi Rawas, Ini Perbedaan Rasa dan Bumbunya

BACA JUGA:Kenapa TPG Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Faktor Penentunya

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Balik nama sertifikat merupakan proses administrasi untuk mengganti nama pemegang hak lama ke pemilik baru yang sah. Dalam konteks warisan, balik nama menjadi bukti bahwa tanah tersebut secara hukum telah berpindah kepada ahli waris.

Tanpa balik nama, sertifikat tanah masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal dunia. Kondisi ini dapat menyulitkan jika tanah ingin dijual, diagunkan ke bank, atau dibagikan kepada ahli waris lainnya.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pengawasan Bersama Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:PS5 Pro Bersiap Dapat PSSR 2.0, Kualitas Visual dan Performa Diklaim Naik Kelas

Cara dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Mengacu pada ketentuan pertanahan yang berlaku, berikut tahapan yang harus dilalui untuk melakukan balik nama sertifikat tanah warisan:

Sumber: