KPK Tegaskan Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Berdasarkan Permintaan Keluarga dan Aturan Hukum

KPK Tegaskan Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Berdasarkan Permintaan Keluarga dan Aturan Hukum

KPK Tegaskan Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Berdasarkan Permintaan Keluarga dan Aturan Hukum--NET

SILAMPARITV.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

BACA JUGA:Jepang Kembangkan Drone Tempur Cerdas, Mitsubishi dan Kawasaki Perkuat Teknologi AI dan Sistem Swarm

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilakukan atas dasar permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji dan disetujui sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga. Setelah ditelaah, permohonan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

BACA JUGA:Rincian Biaya dan Syarat Pisah Sertifkat Tanah, Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:SKK Migas Percepat Produksi Nasional, Empat Kontrak Sumur Rakyat di Jambi–Sumsel Resmi Diteken

 

Bersifat Sementara dan Tetap Diawasi

 

Budi menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bersifat sementara. Selama masa tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka.

 

“Pelaksanaan pengalihan ini hanya untuk sementara waktu. KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

 

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Start Baris Kedua di Moto3 Brasil 2026, Rebut Posisi Keempat Kualifikasi

BACA JUGA:Pelaku Begal di Jalur Curup–Lubuklinggau Ditangkap, Akui Terpaksa Melukai Korban

 

Terungkap dari Kunjungan Keluarga Tahanan

 

Sebelumnya, informasi mengenai tidak adanya Yaqut di Rumah Tahanan KPK mencuat dari pernyataan Silvia Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

 

Silvia hadir saat layanan kunjungan tahanan dalam momen Idul Fitri 1447 Hijriah di Gedung KPK, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku tidak melihat Yaqut berada di rutan sejak Kamis malam.

BACA JUGA:Pindah dari TikTok dan YouTube, Kreator Bisa Dapat Rp. 50 Juta dari Facebook

 

“Ini sih, tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Infonya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia kepada wartawan.

 

Ia juga menyebut bahwa kabar tersebut telah diketahui oleh para tahanan lain, yang sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut, terutama karena waktu keluarnya berdekatan dengan malam takbiran.

BACA JUGA:Psikologi Ungkap 7 Kebiasaan Orang Dengan Kecerdasan Tinggi

 

Kunjungan Lebaran di Rutan KPK

Sumber:

Berita Terkait