Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Dua Buruh Harian di Ogan Ilir Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir bersama jajaran Polsek Pemulutan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan.

BACA JUGA:Viral di Facebook, Truk Batu Bara Dikawal Diduga Oknum Polisi di Muratara

BACA JUGA:Komdigi Layangkan Panggilan Kedua ke Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kedua pria tersebut diketahui berinisial SA (52) dan SS (45), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Mereka diamankan pada Rabu malam (25/3) setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolres Ogan Ilir melalui keterangan yang disampaikan AKP Herman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polsek Pemulutan dan Satresnarkoba.

“Ini merupakan bentuk respons cepat aparat terhadap laporan warga. Sinergi antarunit sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas hingga ke tingkat desa,” ujarnya, Senin (30/3).

BACA JUGA:Sukses Gelar Purnawiyata , 436 Siswa MAN 1 Lubuklinggau Lulus dengan Prestasi Gemilang

BACA JUGA:Penuh Makna dan Kebersamaan, Ritual Penyiraman Air Kembang Warnai Lapas Narkotika Muara Beliti

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,26 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam dompet kecil bermotif untuk menghindari kecurigaan.

Selain itu, aparat juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, yang menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

BACA JUGA:Naik Pangkat, Tanggung Jawab Bertambah: Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pegawai

BACA JUGA:Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Usung Performa Tinggi dan Baterai Jumbo di Kelas Menengah

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menambahkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan erat, mengingat keduanya tinggal berdekatan. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerapkan pasal terkait permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi peredaran narkotika, sekecil apa pun skalanya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sumber: