WFH Disalahgunakan, Mensos Ancam ASN Sanksi Berat hingga Pemecatan
WFH Disalahgunakan, Mensos Ancam ASN Sanksi Berat hingga Pemecatan--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH), khususnya jika kedapatan memanfaatkan waktu kerja untuk berlibur.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyatakan, sanksi yang diberikan tidak main-main dan dapat berujung pada pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi dari pimpinan masing-masing. Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dibayarkan, hingga yang paling berat bisa diberhentikan,” ujar Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Viral Susu Program MBG Dijual di Minimarket, Harga Rp4 Ribu Picu Pertanyaan Publik
BACA JUGA:Nasi Merah vs Nasi Putih untuk Diet: Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan?
Pengawasan Ketat Lewat Aplikasi
Mensos menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Setiap pegawai diwajibkan melakukan absensi pada pagi hari dan saat jam kerja berakhir.
Selain itu, ASN juga harus mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Ada aplikasinya. Mereka harus absen pagi dan sore, lalu di tengah hari mengisi apa saja pekerjaan yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pihaknya mendeteksi jika ada pegawai yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, termasuk yang bekerja dari tempat yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp65.000 per Gram!
BACA JUGA:Gangguan Jaringan Telkomsel di Bengkulu & Sumsel, Ini Penyebabnya!
WFH Harus dari Rumah
Gus Ipul menegaskan bahwa konsep Work From Home seharusnya benar-benar dilakukan dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi wisata.
Sumber: