Pemprov Sumsel Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 10 April 2026 untuk Hemat BBM

Pemprov Sumsel Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 10 April 2026 untuk Hemat BBM

Pemprov Sumsel Terapkan WFH ASN Tiap Jumat Mulai 10 April 2026 untuk Hemat BBM--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, dimulai pada 10 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat guna menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak harga global.

BACA JUGA:Kecelakaan Dua Mobil di Musi Rawas, Innova Zenix dan Wuling Terlibat

BACA JUGA:Titik Terang! Konflik Owner Linggau Keramik dengan Lydia Aza Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menyampaikan hal ini saat ditemui di Palembang pada Jumat. "Kebijakan ini mulai berlaku 10 April mendatang, karena Jumat sebelumnya jatuh pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih," ungkapnya.

Menurut Ismail, pihaknya sedang menanti Surat Edaran (SE) resmi dari Gubernur Sumatera Selatan yang akan mengatur detail teknis pelaksanaan WFH. SE tersebut mencakup penjelasan sektor dan jenis pekerjaan yang boleh menerapkan kebijakan ini. "Surat edarannya masih dalam tahap penandatanganan," tambahnya.

BACA JUGA:Langit Lampung Gempar, Cahaya Misterius Mirip Meteor Viral di Media Sosial

BACA JUGA:5 Unit Laptop SDN 1 Kikim Selatan Dicuri , 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Team Jagal Polsek Kikim Selatan

Ismail menekankan bahwa WFH setiap Jumat diharapkan tidak hanya mempertahankan, tapi justru meningkatkan produktivitas ASN. Meski begitu, pelayanan publik esensial tetap tidak akan menerapkan WFH secara keseluruhan.

BACA JUGA:Begadang Bukan Sekadar Kurang Tidur, Tapi Ancaman Nyata bagi Tubuh

BACA JUGA:Redmi Note 15 SE 5G Resmi Meluncur, Baterai Lebih Besar & Fitur Makin Canggih!

Beberapa instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat wajib melaksanakan work from office (WFO), seperti rumah sakit, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

BACA JUGA:Toyota Tancap Gas di Era Mobil Listrik, Siapkan 7 Model EV di Amerika Utara

BACA JUGA:Semarak MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026: Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

Sektor pendidikan tingkat SMA dan SMK pun tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara luring di sekolah. "OPD yang menyediakan layanan langsung ke masyarakat akan disesuaikan. Tidak semua pegawai WFH; sebagian tetap bertugas di kantor sesuai kebutuhan pelayanan," jelas Ismail.

Sumber: sumselwfh