Pemkot Lubuk Linggau Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

Pemkot Lubuk Linggau Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN

--

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Kota Lubuk Linggau resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1449/BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

 BACA JUGA:Titik Terang! Konflik Owner Linggau Keramik dengan Lydia Aza Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Rachmat Hidayat pada 2 April 2026 sebagai langkah untuk mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Melalui kebijakan ini, ASN yang tidak bertugas di lapangan atau sektor teknis diwajibkan bekerja dari rumah dengan tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik.

 BACA JUGA:Semarak MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026: Wujudkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

Selain itu, ASN juga diminta untuk melaporkan hasil kerja harian selama WFH serta tetap siaga dalam komunikasi. Pimpinan perangkat daerah turut diberi tanggung jawab untuk melakukan pengawasan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak menurun.

 BACA JUGA:Guru BK di Lubuklinggau Diseret ke Meja Hijau, Dituntut 7 Tahun

Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, hingga kegiatan kedinasan lainnya secara daring atau hybrid. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitasnya.

 BACA JUGA:Bawa 10 Butir Ekstasi, Kurir Asal Riau Ditangkap di Lubuk Linggau

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif di era digital sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Sumber: #lubuklinggau #wfhasn #asn #kebijakandaerah #workfromhome #transformasikerja #pemerintahdaerah #digitalisasi #pelayananpublik #indonesia