Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp. 42.000 per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 42.000 per Gram Hari Ini--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup signifikan pada awal pekan ini. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, Senin (13/4/2026), harga emas 24 karat turun sebesar Rp. 42.000 per gram, kini berada di level Rp. 2.818.000 per gram.
Penurunan ini menjadi sorotan pelaku pasar, mengingat dalam beberapa waktu terakhir harga emas sempat berada di tren tinggi. Koreksi tajam ini dinilai sebagai respons terhadap dinamika pasar global serta fluktuasi nilai tukar.
BACA JUGA:Rahasia Rambut Sehat dan Berkilau: Manfaat Vitamin C yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Palembang Hidup dengan CFD & CFN: Warga Antusias, UMKM Ikut Tumbuh
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp. 1.459.000
- 1 gram: Rp. 2.818.000
- 2 gram: Rp. 5.576.000
- 3 gram: Rp. 8.339.000
- 5 gram: Rp. 13.865.000
- 10 gram: Rp. 27.675.000
- 25 gram: Rp. 69.062.000
- 50 gram: Rp. 138.045.000
- 100 gram: Rp. 276.012.000
- 250 gram: Rp. 689.765.000
- 500 gram: Rp. 1.379.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp. 2.758.600.000
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut turun Rp. 42.000 menjadi Rp. 2.585.000 per gram.
BACA JUGA:Panduan Haji 2026: Daftar Barang Terlarang di Koper dan Tas Kabin yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:WFH di Sumsel Kurangi Ribuan Kendaraan Dinas, Lalu Lintas Lebih Lancar
Pergerakan Harga dalam Sepekan dan Sebulan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp. 2.831.000 hingga Rp. 2.818.000 per gram. Sedangkan dalam periode satu bulan terakhir, harga emas menunjukkan tren penurunan dari Rp. 2.997.000 ke Rp. 2.818.000 per gram.
Kondisi ini mengindikasikan adanya tekanan pasar yang cukup kuat, baik dari faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga global maupun penguatan dolar AS.
Aturan Pajak Buyback
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp. 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Sumber: