Polisi Gerebek Rumah Petani di Empat Lawang, 44 Batang Ganja dan Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Petani di Empat Lawang, 44 Batang Ganja dan Sabu Diamankan--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda berinisial PS (30), warga kawasan Selasoan, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat melakukan aktivitas terlarang di kediamannya sendiri. Ia diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang karena diduga menanam ganja sekaligus menyimpan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Tips Hemat BBM Mobil Matik di Jalan Tol: Manfaatkan Fitur Overdrive dengan Tepat
BACA JUGA:Sulit Tidur di Malam Hari? Atur Konsumsi Kopi dan Kenali Batas Aman Kafein
Penangkapan terhadap PS dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Sebanyak 44 batang tanaman ganja berhasil diamankan, dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 30 sentimeter. Uniknya, sebagian tanaman tersebut ditanam langsung di area dapur rumah pelaku, yang diduga sengaja dijadikan lokasi budidaya.
BACA JUGA:YouTube Hadirkan Kontrol Baru: Pengguna Kini Bisa Batasi Bahkan “Hentikan” Shorts
BACA JUGA:Tren Minuman Manis dan Makanan Olahan Meningkat, Ahli Gizi Soroti Dampak Kesehatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tanaman ganja tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram lengkap dengan alat hisap atau bong.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku diduga tidak hanya sebagai penanam, tetapi juga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Polisi Amankan 21 Paket Sabu dari Dua Pengecer di Tugumulyo Musi Rawas
BACA JUGA:Daging MBG Sulit Dikunyah, Program di Lampung Barat Tuai Kritik
“Pelaku diduga menjalankan beberapa peran sekaligus, mulai dari menanam, menggunakan, hingga mengedarkan,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, PS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Sumber: