Kabur dari Mobil Tahanan, Tiga Bandar Narkoba Diburu di Baturaja

Kabur dari Mobil Tahanan, Tiga Bandar Narkoba Diburu di Baturaja

Kabur dari Mobil Tahanan, Tiga Bandar Narkoba Diburu di Baturaja--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Tiga tahanan kasus narkotika dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dilaporkan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (23/4/2026) sore. Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran intensif terhadap ketiganya.

Ketiga tahanan yang melarikan diri masing-masing adalah Hery Feriyanto (50), Anwar Safari (39), dan Novri Antoni (38). Identitas serta foto mereka telah tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Baturaja.

BACA JUGA:Inspiratif ! 72 Lansia Sukses Tuntaskan wisuda Senior Pratama S3 PC Aisyiyah Lubuk Linggau Selatan

BACA JUGA:Trump Ubah Nada soal Iran, Tegaskan Tak Akan Gunakan Senjata Nuklir

Kronologi Pelarian Dramatis

Peristiwa pelarian terjadi saat para tahanan hendak dikembalikan ke Rutan Baturaja usai menjalani persidangan. Saat mobil tahanan tiba di halaman rutan, situasi mendadak ricuh.

Para tahanan secara tiba-tiba menerjang pintu kendaraan ketika petugas hendak membukanya. Aksi tersebut menyebabkan kepanikan dan perlawanan sengit. Dalam insiden itu, salah satu petugas pengawal mengalami luka serius di bagian hidung akibat benturan pintu, bahkan sempat terjadi pergulatan antara petugas dan tahanan.

Dari total lima tahanan yang berada di dalam kendaraan, dua berhasil diamankan kembali. Namun tiga lainnya berhasil meloloskan diri dan langsung berpencar ke beberapa arah.

BACA JUGA:Catat! Hari Buruh 2026 Jatuh di Jumat, Ini Peluang Libur Panjang yang Bisa Dimanfaatkan

BACA JUGA:Jalan Kaki Nggak Sekadar Langkah! Ini Teknik yang Benar Biar Makin Sehat

Arah Pelarian Berbeda

Berdasarkan informasi di lapangan, Anwar Safari dan Novri Antoni diketahui melarikan diri ke arah kawasan Lekis. Sementara Hery Feriyanto kabur menuju area permukiman di sekitar kompleks rutan.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan status sebagai bandar, yang ancaman hukumannya cukup berat.

BACA JUGA:Xiaomi Perkenalkan Redmi Pad 2 Pro Learning Edition, Tablet Edukasi dengan Fitur “Guru AI”

Sumber: