Pelaku Pencabulan Anak di Muratara Diamankan, Korban Alami Trauma Psikis

Pelaku Pencabulan Anak di Muratara Diamankan, Korban Alami Trauma Psikis

Pelaku Pencabulan Anak di Muratara Diamankan, Korban Alami Trauma Psikis--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial DE (40) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui tengah bermain di depan rumah pelaku sebelum akhirnya dihampiri.

BACA JUGA:23.000 Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Jadi Harapan Baru Kedaulatan Energi

BACA JUGA:Pencuri Rokok yang Bobol Warung di Lubuk Linggau Barat Akhirnya Diringkus

Kasat PPA-PPO Polres Muratara, Dania Nurauliawati Sumarto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian sensitif korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggendong korban ke teras rumah dan mencium pipinya sebelum kembali melakukan aksi serupa.

"Korban berhasil melarikan diri dan pulang ke rumah dalam kondisi menangis," ujar Dania, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:Apel Pagi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Kalapas Tekankan Tanggung Jawab dan Etos Kerja

BACA JUGA:194 Calon Jamaah Lubuklinggau Siap Berangkat Laksanakan Ibadah Haji Tahun 2026

Awalnya, korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun pada Minggu pagi (26/4/2026), setelah dibujuk, korban akhirnya berani mengungkapkan apa yang dialaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada malam hari di tanggal yang sama.

BACA JUGA:PSSI Awards 2026: Malam Apresiasi Insan Sepak Bola Indonesia, Rayakan 95 Tahun Perjalanan

BACA JUGA:Curas Berkedok Polisi di OKU Timur, Pelaku Ditangkap Kurang 48 Jam

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Bengkulu. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan dengan alasan jarang berhubungan dengan istrinya.

BACA JUGA:Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dinilai Dorong Investasi dan Ekosistem Industri Baru di Daerah

Sumber: