Jangan Abaikan Palang Kereta, Ini Dampak Fatal yang Mengintai Pengendara
Jangan Abaikan Palang Kereta, Ini Dampak Fatal yang Mengintai Pengendara--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api, padahal tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Aturan larangan ini sudah diatur secara tegas dalam undang-undang, bahkan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap wajib mengalah saat berada di perlintasan rel.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Salah satu risiko terbesar adalah kendaraan bisa mogok atau berhenti mendadak di tengah rel. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya, terutama jika kereta api sudah berada dalam jarak dekat dan tidak memiliki cukup waktu untuk berhenti.
BACA JUGA:Pembunuhan Seorang Pria di Jalan Kemuning Lubuklinggau, Korban Tewas di Tempat
Aturan Tegas di Perlintasan Rel
Larangan menerobos palang pintu kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 114. Dalam aturan tersebut, pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas.
BACA JUGA:Jelang Kunjungan DPR RI Komisi XIII, Kalapas Gelar Rapat Koordinasi
Aturan ini bersifat mutlak. Meskipun terdapat ketentuan mengenai kendaraan prioritas dalam Pasal 134, kereta api tetap harus didahulukan saat melintas di perlintasan sebidang.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menegaskan bahwa seluruh kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api. Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus, yang menyebut bahwa aturan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:Positif Narkoba, Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Palembang
Selain itu, kereta api memiliki karakteristik khusus, seperti kecepatan tinggi, ukuran besar, dan bobot yang jauh lebih berat dibandingkan kendaraan lain. Kereta juga membutuhkan jarak pengereman yang jauh lebih panjang, sehingga risiko tabrakan akan sangat besar jika pengendara tidak memberikan jalan.
BACA JUGA:AHY: Laki-laki dan Perempuan Tak Boleh Jadi Korban Insiden Transportasi
BACA JUGA:Polda Bengkulu Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Nasional 2025 dari Kapolri
Risiko Kendaraan Mogok di Tengah Rel
Sumber: