Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Pelanggar Jalan Siap-Siap Ditindak Langsung!

Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Pelanggar Jalan Siap-Siap Ditindak Langsung!

Tilang Manual Resmi Berlaku Lagi, Pelanggar Jalan Siap-Siap Ditindak Langsung!--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kondisi lalu lintas di Indonesia belakangan ini dinilai semakin semrawut. Banyak masyarakat mengeluhkan perilaku pengendara yang kian tidak tertib di jalan mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, hingga menggunakan knalpot brong yang bising. Situasi ini membuat sebagian warga merasa perlu kehadiran polisi di lapangan untuk menegakkan disiplin secara langsung.

BACA JUGA:Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum 14 Bulan Penjara, Dinilai Sopan dan Jadi Anak Harapan Keluarga.

BACA JUGA:Bolehkah Menyimpan HP di Saku Celana? Begini Penjelasannya

Tak sedikit pula yang menilai bahwa sistem tilang elektronik (ETLE) yang menjadi prioritas Polri dalam beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya mampu mengatasi pelanggaran yang kasat mata di jalan. Karena itu, banyak yang berharap agar sistem tilang manual bisa diaktifkan kembali untuk menindak pelanggaran secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa meskipun prioritas penegakan hukum tetap melalui ETLE, penilangan manual kini resmi diaktifkan kembali dalam situasi tertentu.

“Prioritas penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun boleh juga dilakukan penilangan (manual),” ujar Agus ketika dihubungi KOMPAS.com, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA:Bahayanya Main HP Sebelum Tidur, Bikin Susah Tidur dan Ganggu Kesehatan Mental.

BACA JUGA:Ayo Ikuti Lomba Foto Guruku Pahlawanku Dalam Rangka Hari Guru Nasional 2025, Berikut Cara Daftarnya!

Agus menjelaskan, hingga Oktober 2025 sudah terdapat 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah, dan jumlah itu ditargetkan meningkat hingga 5.000 unit pada 2027. Hal ini menjadi bukti keseriusan Korlantas dalam membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Meski demikian, tilang manual tidak sepenuhnya dihapus. Penindakan langsung di lapangan tetap dilakukan untuk pelanggaran yang berpotensi besar menimbulkan gangguan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Argo Wiyono, menjelaskan bahwa tilang manual kini diberlakukan secara terbatas.

BACA JUGA:Hebat! BBM Bobibos RON 98 Buatan Anak Bangsa Dari Tanaman Yang Mudah Tumbuh di Indonesia

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kinerja Petugas, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Bintorwasdal Rutin dengan Semangat

“Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem ETLE,” kata Argo.

Sumber: