Peredaran Narkoba Digagalkan, 150 Pil Ekstasi Disita di Musi Rawas

Peredaran Narkoba Digagalkan, 150 Pil Ekstasi Disita di Musi Rawas

Peredaran Narkoba Digagalkan, 150 Pil Ekstasi Disita di Musi Rawas--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di kawasan tersebut dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026.

BACA JUGA:Hardiknas 2026 Lebih Semarak, Upacara dan Pameran Di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Penuh Kreativitas

BACA JUGA:Harimau Sumatera dan Induk-Anak Gajah Ditemukan Mati di Bengkulu

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria berinisial DS (26) di sebuah rumah makan yang berada di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Penangkapan ini merupakan hasil dari strategi penyamaran yang telah dipersiapkan sebelumnya guna mengungkap transaksi narkotika.

BACA JUGA:Prabowo Ucapkan Selamat Hardiknas 2026, Dorong Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

BACA JUGA:Sean Gelael Debut di GT World Challenge Asia 2026 Mandalika, Didukung Pertamina

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 150 butir pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto mencapai 51,81 gram. Barang haram tersebut diduga kuat telah siap untuk diedarkan di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya.

BACA JUGA:3M Kunci Pendidikan Bermutu: Pesan Mendikdasmen di Hari Pendidikan Nasiona

BACA JUGA:Pelajar 16 Tahun Kedapatan Simpan Ekstasi, Ini Langkah Polres Ogan Ilir

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Viral! Prabowo Lempar Baju Safari ke Massa Buruh Saat May Day

BACA JUGA:Penderita Obesitas Tetap Bisa Aktif, Ini Rekomendasi Olahraga Aman dan Manfaatnya

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar.

BACA JUGA:Empat Kabupaten di Sumsel Tetapkan Siaga Karhutla Jelang Musim Kemarau

Sumber: