Partisipasi TKA SD 2026 Tembus 98 Persen, Kemendikdasmen Sebut Bukti Kesiapan Pendidikan
Partisipasi TKA SD 2026 Tembus 98 Persen, Kemendikdasmen Sebut Bukti Kesiapan Pendidikan--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat tingkat partisipasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD sederajat tahun 2026 mencapai 98,51 persen. Capaian ini dinilai sebagai indikator kuat kesiapan satuan pendidikan dan peserta didik dalam mengikuti sistem evaluasi tersebut.
BACA JUGA:Santunan Rp 435 Juta untuk Korban KA Bekasi, Pemerintah Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial
BACA JUGA:Sungai Meluap, Delapan Pelajar SMAN 1 Lebong Terseret Arus, Tiga Meninggal
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa tingkat partisipasi tersebut konsisten di berbagai gelombang pelaksanaan TKA.
“Persentase partisipasi dari SD/MI sederajat mencapai 98,51 persen dan konsisten di berbagai gelombang,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
BACA JUGA:PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne
BACA JUGA:Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN
Menurutnya, tingginya angka partisipasi ini menunjukkan bahwa sejak hari pertama pelaksanaan, kesiapan sekolah maupun siswa sudah berada pada level yang sangat baik. Selain itu, hal tersebut juga menjadi sinyal bahwa TKA telah diterima dan dijalankan secara serius oleh seluruh ekosistem pendidikan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penerimaan terhadap TKA mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem evaluasi yang terstruktur.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Lanjutkan Gerakan Clean Energy Day, Dorong Gaya Hidup Listrik Para Pegawai
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional Dengan Khidmat dan Penuh Makna
Hasil TKA sendiri dijadwalkan akan diumumkan pada 26 Mei 2026. Namun, akses awal terhadap hasil tersebut hanya diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Sekolah kemudian akan melakukan proses verifikasi data peserta didik sebelum Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) diterbitkan.
BACA JUGA:Masalah PDAM Jadi Sorotan, Fauzi Amro: Air, Sampah, dan Tata Ruang Prioritas Utama Lubuklinggau
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memastikan validitas data sebelum hasil disampaikan kepada siswa.
Sumber: