Kemendag Soroti Biaya Ongkir di E-Commerce, Seller Minta Kebijakan Lebih Adil
Kemendag Soroti Biaya Ongkir di E-Commerce, Seller Minta Kebijakan Lebih Adil--Net
SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce menerapkan kebijakan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) secara adil dan transparan agar tidak merugikan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal.
Sorotan ini muncul setelah sejumlah marketplace mulai membebankan biaya layanan logistik kepada seller. Kebijakan tersebut memicu keluhan dari para penjual online karena dinilai menambah beban operasional dan mendorong sebagian seller beralih ke website mandiri.
BACA JUGA:Bupati Muratara Pastikan 3 Korban Kecelakaan Bus ALS & Truk Tangki Minyak Dapat Perawatan Terbaik
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan setiap pengenaan biaya layanan di platform digital harus mengedepankan prinsip keadilan.
“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal, Rabu (6/5/2026).
BACA JUGA:Danantara Siapkan Restrukturisasi Besar, Jumlah BUMN Akan Dipangkas Drastis
Ia juga menilai penting adanya komunikasi terbuka antara platform e-commerce dan mitra penjual sebelum kebijakan baru diterapkan. Menurutnya, dialog dibutuhkan agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat dan kompetitif.
“Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Pengganti LPG 3 Kg, DME dan CNG Jadi Solusi Kurangi Impor
Kemendag Revisi Aturan Marketplace
Saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut akan mengatur transparansi seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pedagang, termasuk biaya layanan logistik.
Kemendag menegaskan platform marketplace nantinya wajib memberikan informasi jelas terkait seluruh biaya yang dikenakan kepada seller agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan usaha kecil.
BACA JUGA:Titip Beli Nanas Dak, Pesan Terakhir Sopir Tangki Sebelum Tewas di Jalinsum Muratara
Sumber: