PIP Kemendikdasmen Mei 2026 Cair, Ini Syarat Penerima hingga Cara Cek Bantuan

PIP Kemendikdasmen Mei 2026 Cair, Ini Syarat Penerima hingga Cara Cek Bantuan

PIP Kemendikdasmen Mei 2026 Cair, Ini Syarat Penerima hingga Cara Cek Bantuan--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Mei 2026. Program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat sekolah.

Program Indonesia Pintar diberikan kepada peserta didik mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat. Selain pendidikan formal, bantuan ini juga menyasar pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, Paket C, hingga pendidikan khusus.

BACA JUGA:Edarkan Pil Ekstasi Logo WhatsApp, Pemuda 22 Tahun Diciduk Polisi Lubuklinggau

Dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, PIP dirancang untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi. Program ini juga membuka kesempatan bagi anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya.

Melalui program tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan akses pendidikan yang layak bagi seluruh anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari kelompok rentan.

BACA JUGA:Banjir Parah di Muratara Rendam Ribuan Rumah, Lima Jembatan Dilaporkan Putus

BACA JUGA:Ngadiono, Korban Selamat Bus ALS, Jalani Perawatan di RS Bhayangkara Palembang

Kriteria Penerima PIP Kemendikdasmen 2026

Terdapat sejumlah kriteria peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP, di antaranya:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berstatus yatim, piatu, atau tinggal di panti sosial/panti asuhan
  • Menjadi korban bencana alam
  • Anak putus sekolah atau terancam DO
  • Mengalami kelainan fisik atau korban musibah
  • Orang tua mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Tinggal di daerah konflik
  • Berasal dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan
  • Memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
  • Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut dapat didaftarkan sebagai calon penerima bantuan PIP melalui pendataan oleh pihak sekolah.

BACA JUGA:Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, Korban Jiwa Bertambah Menjadi 17

BACA JUGA:BULOG Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional, Wujudkan Akses Pangan Terjangkau dan Stabil untuk Masyarakat

Cara Cek Penerima PIP Mei 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan PIP secara mandiri melalui aplikasi SIPINTAR milik Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Cari kolom “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
  4. Isi jawaban perhitungan keamanan yang tersedia
  5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
  6. Status penerima bantuan akan muncul secara otomatis

Sumber: