Benarkah Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Lagi di 2027? Ini Faktanya
Benarkah Guru Honorer Tak Bisa Mengajar Lagi di 2027? Ini Faktanya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Isu mengenai guru non-ASN yang disebut tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik honorer yang selama ini mengabdi di berbagai daerah di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah, kata dia, justru tengah menata sistem pengelolaan guru agar lebih terencana dan memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik non-ASN.
BACA JUGA:Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Apel dan Ikrar Zero Halinar
BACA JUGA:Mengenal Andes Virus, Jenis Hantavirus yang Disebut Bisa Menular Antar Manusia
Menurut Abdul Mu’ti, terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus memperbaiki tata kelola kebutuhan guru di Indonesia.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
BACA JUGA:Rasa Kesepian Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Ahli
BACA JUGA:Kemangi Ternyata Punya Manfaat untuk Skincare, Disebut Bisa Redakan Iritasi Kulit
Ia menjelaskan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyusun strategi pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai tahun 2026 dan seterusnya. Salah satu langkah yang dilakukan ialah membuka formasi guru sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Dengan skema tersebut, guru non-ASN tetap memiliki peluang mengikuti seleksi ASN sesuai aturan yang berlaku. Jika lolos seleksi, status mereka akan berubah menjadi ASN sehingga memperoleh kepastian karier serta kesejahteraan yang lebih baik.
BACA JUGA:Harga MinyaKita Naik Jadi Rp 20 Ribu per Liter, Cabai Justru Turun
BACA JUGA:BI Prediksi Ekonomi Sumsel Melambat Menjelang Idul Adha 2026, Dipicu Tekanan Global
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan nasib guru non-ASN.
Menurut Nunuk, pemerintah saat ini sedang menyiapkan sistem yang lebih jelas untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN di seluruh Indonesia.
Sumber: