Heboh Penggerebekan Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Timur I
Heboh Penggerebekan Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Timur I--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Warga Perumahan Griya Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, digegerkan dengan penggerebekan terhadap sepasang pria dan wanita yang diduga tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sah, Sabtu malam (9/5/2026).
Pasangan tersebut diketahui berinisial Wh, seorang pria berstatus duda, dan Ds, wanita yang masih berstatus gadis. Penggerebekan dilakukan warga setelah keduanya kerap terlihat bersama di dalam rumah dalam waktu cukup lama sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Google Drive Cepat Penuh Meski File Sedikit? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari
BACA JUGA:Ruko Mie Ayam Siantar di Lubuklinggau Ludes Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp. 150 Juta
Ketua RT 07 Kelurahan Taba Jemekeh, Wawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, warga mendatangi rumah yang ditempati Wh untuk meminta penjelasan terkait hubungan keduanya.
“Warga merasa curiga karena mereka sering bersama di dalam rumah. Akhirnya masyarakat mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi,” ujar Wawan, Minggu (10/5/2026).
BACA JUGA:Bobol Warung Buah Tengah Malam, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Situasi di lokasi sempat memanas ketika adik dari pihak perempuan datang dan terlibat cekcok mulut dengan sejumlah warga. Ketegangan bahkan nyaris berujung bentrok fisik sebelum akhirnya berhasil diredam oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari pihak pria.
Setelah dilakukan musyawarah bersama keluarga kedua belah pihak serta pengurus lingkungan, disepakati bahwa pasangan tersebut akan dinikahkan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Musi Rawas, Bawa 2 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi
BACA JUGA:Banjir di Muratara Belum Surut, Puluhan Ribu Warga dan Ribuan Rumah Masih Terdampak
Namun demikian, pelaksanaan pernikahan masih menunggu kepastian status hukum pria tersebut yang disebut belum sepenuhnya menyelesaikan proses perceraian dengan istri sebelumnya.
“Kesepakatan sementara adalah dinikahkan. Tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu kepastian dari pihak keluarga karena status perceraian pihak pria belum selesai sepenuhnya,” jelas Wawan.
Sumber: