BPOM Tegaskan Aturan Baru Obat di Minimarket Tidak Menghapus Peran Apoteker

BPOM Tegaskan Aturan Baru Obat di Minimarket Tidak Menghapus Peran Apoteker

BPOM Tegaskan Aturan Baru Obat di Minimarket Tidak Menghapus Peran Apoteker--Net

SILAMPARITV.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan buka suara terkait polemik aturan baru distribusi obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket yang ramai diperbincangkan publik. Regulasi tersebut dinilai sebagian pihak dapat melemahkan peran apoteker karena pengawasan obat di ritel modern diperbolehkan dilakukan oleh tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang resmi diundangkan pada 6 April 2026.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pengemudi Rush Usai Tabrak Bocah 7 Tahun di Lubuklinggau

BACA JUGA:Heboh! Pimpinan Ponpes di Lubuk Linggau Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati

Namun BPOM menegaskan aturan tersebut bukan untuk menggantikan peran apoteker, melainkan memperjelas sistem pengawasan pengelolaan obat di ritel modern yang sebelumnya belum memiliki regulasi rinci.

Menurut BPOM, PerBPOM 5/2026 merupakan aturan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain harus diatur melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:Sumsel Kejar Dua Besar Nasional Produksi Beras, Herman Deru Bidik 5 Juta Ton GKG

BACA JUGA:Kabar Duka dari Muratara, Latifa Ditemukan Meninggal Dunia oleh Warga Rantau Telang

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 juga telah menetapkan bahwa tenaga pendukung atau penunjang kesehatan menjadi penanggung jawab di hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM menjelaskan pembagian tugas tenaga kesehatan dalam distribusi obat sudah diatur secara teknis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan di Desa Semeteh Bertambah Ditangkap, Satu Masih DPO

Dalam aturan itu, apoteker tetap memiliki peran penting sebagai penanggung jawab distribusi obat di pusat distribusi atau distribution center. Sementara tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat, dan tenaga pendukung kesehatan bertugas mengawasi pengelolaan obat di ritel modern seperti minimarket dan supermarket.

BPOM menekankan keberadaan tenaga pendukung bukan untuk menggantikan profesi apoteker, tetapi untuk memastikan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern tetap memiliki pengawasan dan penanggung jawab yang jelas.

Sumber:

Berita Terkait