Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Dinilai Judi Online Berkedok Prediction Market

Komdigi Resmi Blokir Polymarket, Dinilai Judi Online Berkedok Prediction Market

--

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses platform Polymarket di Indonesia. Platform berbasis blockchain dan aset kripto tersebut dinilai mengandung unsur perjudian online karena memfasilitasi taruhan uang atas hasil suatu peristiwa atau kejadian tertentu.

BACA JUGA:Instagram Hadirkan Fitur Instants, Konten Spontan yang Hilang Otomatis dalam 24 Jam

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas prediction market yang melibatkan spekulasi berbasis uang tetap dikategorikan sebagai judi online meskipun menggunakan teknologi blockchain maupun kripto.

Selain memblokir situs utama, Komdigi juga membatasi berbagai akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk memperkuat pengawasan secara menyeluruh.

BACA JUGA:Google Drive Cepat Penuh Meski File Sedikit? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari

BACA JUGA:Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Diduga Jadi Sumber Ribuan Akun Anonim dan Penipuan Online

Langkah ini disebut sejalan dengan sejumlah negara lain seperti Singapura, Brasil, dan India yang lebih dulu memblokir Polymarket. Sementara beberapa negara lain menerapkan pembatasan akses sesuai regulasi masing-masing.

Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital berbasis kripto karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber: