Ini Perbedaan Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

Ini Perbedaan Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

Ini Perbedaan Pembagian Warisan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata-- ist

SILAMPARITV.CO.ID - Di Indonesia, persoalan warisan tidak diatur oleh satu sistem hukum yang seragam. Masyarakat mengenal beberapa ketentuan yang berlaku secara berdampingan, mulai dari hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hingga hukum adat yang berkembang di berbagai daerah.

Perbedaan sistem hukum tersebut membuat pembagian harta peninggalan seseorang dapat berbeda-beda, tergantung pada agama, latar belakang keluarga, dan aturan yang dipilih. Salah satu hal yang paling sering menjadi pertanyaan adalah apakah anak laki-laki dan perempuan memperoleh hak waris yang sama.

Untuk memahami hal tersebut, masyarakat perlu mengetahui prinsip dasar yang digunakan dalam masing-masing sistem hukum.

BACA JUGA:Lengkap! Harga, Jarak Tempuh, dan Fitur Motor Listrik Honda Terbaru Tahun 2026

BACA JUGA:SILAMPARI TV & Linggaupos Online Sukses Gelar Lomba CTSJ , Terima Kasih Untuk Semua Pihak Yang Berpartisipasi

Sistem Hukum Waris di Indonesia

Indonesia menganut pluralisme hukum dalam perkara warisan. Artinya, lebih dari satu aturan dapat digunakan dalam menyelesaikan pembagian harta peninggalan.

Bagi umat Islam, pembagian warisan umumnya mengacu pada hukum faraidh yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Agama.

Sementara itu, masyarakat non-Muslim biasanya menggunakan ketentuan dalam KUHPerdata. Sengketa yang timbul diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Selain itu, sejumlah daerah juga masih menerapkan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

BACA JUGA:PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat

BACA JUGA:143 ASN Resmi Dilantik, Wali Kota Lubuk Linggau Tekankan Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, pembagian warisan telah diatur secara rinci. Ketentuan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.

Sebelum harta diwariskan, terdapat beberapa hal yang wajib diselesaikan terlebih dahulu, antara lain:

  • Biaya pemakaman dan pengurusan jenazah.
  • Pelunasan seluruh utang pewaris.
  • Pelaksanaan wasiat yang sah dengan batas maksimal sepertiga dari total harta.

Sumber: