Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bagaimana Hukumnya?

Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bagaimana Hukumnya?

Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bagaimana Hukumnya?--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pernikahan siri menjadi isu yang terus menimbulkan perdebatan, terutama ketika dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah memiliki istri sah. Secara syariat, nikah siri dapat dianggap sah apabila memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan. Namun ketika dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama, praktik ini membuka berbagai persoalan hukum, moral, dan kemanusiaan.

Istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab sirrun yang berarti “rahasia”. Berbeda dengan pernikahan pada umumnya yang diumumkan secara terbuka (jahri), nikah siri lebih bersifat tertutup dan tidak dicatat oleh negara.

BACA JUGA:Polri Studi ke Inggris, Dalami Penanganan Demonstrasi Berstandar HAM

BACA JUGA:Heboh Penerima Bansos Datang Dengan Kendaraan Mewah, DPRD Purworejo Desak Evaluasi Menyeluruh

Hukum Nikah Siri Menurut Islam

Mengacu pada literatur seperti Hukum Perkawinan Bawah Tangan di Indonesia, syarat sahnya pernikahan dalam Islam tidak bergantung pada pencatatan negara. Ijab-kabul, wali, mahar, dan dua saksi merupakan inti dari kesahihan akad nikah.

Karena itu, nikah siri yang memenuhi seluruh rukun tersebut tetap dianggap sah menurut syariat.

Namun, pencatatan pernikahan oleh negara melalui KUA merupakan aturan yang membawa banyak manfaat dan mencegah kemudaratan. Menaati peraturan pemerintah termasuk bagian dari perintah agama, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 59:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu.”

Hal senada ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam hadis tentang kewajiban taat kepada pemimpin selama tidak diperintahkan bermaksiat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan pernikahan siri sah secara agama namun haram hukumnya lantaran banyak mudarat, terutama terhadap perempuan. Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri membuat perempuan rentan kehilangan hak-haknya.

BACA JUGA:Tanam 55,000 Pohon Mangrove, Medco E&P Dapat Apresiasi dari Gubernur Sumatera Selatan

BACA JUGA:Transaksi Sabu Digagalkan, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama: Masalah Baru

Sumber: