Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bagaimana Hukumnya?
Nikah Siri Tanpa Izin Istri: Bagaimana Hukumnya?--ist
Poligami dalam Islam memang diperbolehkan, namun syaratnya sangat ketat. Di Indonesia, Poligami harus melalui izin istri dan penetapan pengadilan agama. Tanpa itu, pernikahan siri kedua secara hukum negara dianggap ilegal dan menciptakan “lubang hitam hukum”.
Dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami, dijelaskan bahwa nikah siri tanpa izin istri sah berpotensi menghilangkan hak-hak perempuan dan anak, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA:BPBD Lubuklinggau Siaga 24 Jam, Berikut Wilayah Rawan Banjir Kiriman
BACA JUGA:Bambang Rubianto Kembali Gelar Reses Serap Aspirasi, Langkah Nyata Wujudkan Keinginan Masyarakat
Secara agama
Akad nikah mungkin tetap sah jika memenuhi syarat, namun secara moral dan tanggung jawab, suami telah melakukan tindakan yang tidak adil dan tidak transparan. Poligami harus dilandasi kemampuan berlaku adil dan tanggung jawab penuh.
Buya Yahya, dalam kajian Al Bahjah TV, menegaskan bahwa pernikahan adalah beban tanggung jawab besar, bukan sekadar hubungan halal.
“Harus ada keadilan, pendidikan, tanggung jawab. Jangan sampai keindahan Islam tercoreng karena nikah yang tidak benar,” tegasnya.
Beliau juga menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara resmi di KUA demi menjaga hak-hak perempuan.
BACA JUGA:7 Tahun Buron, Pelaku Perampokan dan Penembakan Sopir Truk di Musi Rawas Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Satu Tewas Dalam Kecelakaan Motor vs Motor di Muara Beliti Pagi Ini
Menurut Hukum Indonesia
Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan persetujuan istri dan izin pengadilan untuk poligami. Tanpa itu, suami tidak memiliki dasar hukum untuk menikah kembali.
Kerugian Besar Bagi Istri Siri dan Anak
Perempuan yang dinikahi secara siri tidak memiliki kedudukan hukum sebagai istri. Akibatnya:
- Tidak berhak menuntut nafkah menurut hukum.
- Tidak mendapat harta gono-gini jika berpisah.
- Tidak memperoleh hak waris dari suami.
- Anak yang lahir sulit mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran karena tidak ada bukti perkawinan yang sah.
Sumber: