Musi Rawas. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan kebijakan pemerintah indonesia sejak awal 2021,untuk menagani pandemi covid-19 di indonesia, pembatasan ppkm ini juga berlaku di Kabupaten Musi Rawas,yang pemberlakuan pkkm ini dilakukan secara per desa,yang masing-masing desa dilakukan pembatasan kunjungan desa hingga jam operasional tamu yakni 2x24 jam,hal ini guna memutuskanmata rantai penyebaran virus covid-19,selain itu juga tiap desa mengharuskan masyarakat desa untuk mengikuti vaksinasi covid-19.
Kapolres Musi Rawas Akbp Efrannedy menuturkan,semenjak terjadinya lonjakan peningkatan kasus covid-19 ,pkm terus digalakan dan dilombakan ditiap desa agar masyarakat tetap menjaga dan mencegah terjadinya penularan virus covid-19 ,sebagai wujud pkm Dikabupaten Musi Rawas ada dan juga bergerak di Musi Rawas. (Md)