SILAMPARITV.CO.ID - Kasus Febry Fadly, yang menjadi terdakwa dalam pengadilan atas tuduhan menjadi kurir sabu seberat 23,71 kilogram, menjadi sorotan yang mendalam di masyarakat.
Dalam perjalanan persidangan, terdapat beragam pandangan yang mempertanyakan kecermatan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Pada intinya, terdapat argumen bahwa dakwaan tersebut tidaklah cukup cerdas, dan bahkan dianggap terlalu tergesa-gesa. Sebuah momen penting terjadi saat nota pembelaan (pledoi) disampaikan oleh kuasa hukum Febry Fadly di Pengadilan Negeri Palembang. Mereka membela kliennya dengan tegas dan meyakinkan, menyuarakan keberatan terhadap tuntutan pidana seumur hidup yang diusulkan oleh JPU. BACA JUGA:Awasi Layanan Publik di Sumsel, Ombudsman Silaturrahmi bersama Pj Gubernur Agus Fatoni Dalam pembelaannya, kuasa hukum Febry Fadly menyoroti kelemahan dalam dakwaan yang dia anggap kabur, prematur, dan terlalu memaksakan. Mereka menegaskan bahwa keadilan sejati haruslah melihat lebih dari sekadar barang bukti, namun juga mempertimbangkan peran serta konteks terdakwa dalam kasus tersebut. Poin yang paling menarik adalah ketidakjelasan mengenai siapa yang sebenarnya menyuruh Febry Fadly dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas perannya dalam kasus tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab, dan menjadi dasar kuat untuk meragukan keseriusan dakwaan yang diajukan. Mengutip kuasa hukum, perbuatan Febry Fadly juga dipandang sebagai hasil dari perintah yang tidak sepenuhnya terbuka. Hingga saat ini, tokoh-tokoh yang seharusnya bertanggung jawab atas perintah tersebut masih bebas berkeliaran, sementara kliennya harus menanggung beban hukuman yang sangat berat. BACA JUGA:Pemprov Sumsel Cari Regulasi Untuk Kelola Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Muba Dalam penutup pleidoi mereka, kuasa hukum Febry Fadly mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan dengan seksama. Mereka meminta agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan peran serta pemahaman yang sebenarnya dari terdakwa. Pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus seperti ini tidak bisa diremehkan. Febry Fadly, sebagaimana terdakwa lainnya, juga berhak mendapat perlakuan yang adil dan proporsional sesuai dengan kontribusinya dalam kasus ini. Namun, sementara keadilan harus ditegakkan, semangat untuk memerangi peredaran narkotika juga tidak boleh dikesampingkan. Langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum para pelaku dan menyelidiki jejak peredaran narkotika harus dilakukan secara tegas dan efektif. BACA JUGA:Sinergi Reforma Agraria dengan Baik Melalui GTRA, Ini Kata Sekda Musi Rawas Kasus Febry Fadly menggambarkan kompleksitas dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus narkotika. Namun, penting untuk tidak hanya terpaku pada hukuman, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung adil bagi semua pihak yang terlibat.Menguak Keadilan dalam Kasus Febry Fadly Perspektif Plea Bargain dan Semangat Pemberantasan Narkotika
Jumat 14-06-2024,10:07 WIB
Reporter : Valentino Fernan
Editor : Rizty Ria Anggraini
Kategori :
Terkait
Sabtu 06-12-2025,14:09 WIB
Polres Lubuklinggau Ungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap Dalam Satu Bulan
Senin 01-12-2025,16:13 WIB
Mamang Diduga Bebas Setelah Bayar Rp. 200 Juta, Dua Pelaku Narkoba Lain Masuk Rutan
Minggu 30-11-2025,23:28 WIB
Transaksi Sabu Digagalkan, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Satres Narkoba
Sabtu 29-11-2025,13:40 WIB
Terdesak Ekonomi, Pria Lubuklinggau Nekat Edarkan Sabu Seperti Jual Permen
Jumat 10-10-2025,11:44 WIB
Ketahuan Edarkan Narkoba dari Balik Jeruji, Ammar Zoni Hadapi Ancaman Hukuman Mati.
Terpopuler
Minggu 14-12-2025,16:10 WIB
Antar Cewek ke Patok Besi, Pria di Lubuklinggau Hampir Tewas
Minggu 14-12-2025,19:34 WIB
Prestasi Dunia! Hafiz Indonesia Sabet Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025
Minggu 14-12-2025,15:55 WIB
7 Ide Usaha Lauk Rumahan 2026 Yang Selalu Laku, Bisa Mulai Dengan Modal Belanja Harian
Minggu 14-12-2025,19:11 WIB
Banyak Kritik ke Polri, Otto Hasibuan Heran Minat Jadi Polisi Justru Meningkat
Minggu 14-12-2025,18:03 WIB
Tanpa Izin Pemerintah, Penggalangan Dana Terancam Denda Hingga Kurungan 3 Bulan
Terkini
Minggu 14-12-2025,19:52 WIB
Kisah Jurnalis yang Kehilangan Jemari Karena Mengungkap Penebangan Hutan di Kalimantan
Minggu 14-12-2025,19:34 WIB
Prestasi Dunia! Hafiz Indonesia Sabet Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025
Minggu 14-12-2025,19:11 WIB
Banyak Kritik ke Polri, Otto Hasibuan Heran Minat Jadi Polisi Justru Meningkat
Minggu 14-12-2025,18:46 WIB
Karier Global Sri Mulyani Berlanjut, Jadi Pengajar di Oxford Mulai 2026
Minggu 14-12-2025,18:03 WIB