Ketahuan Edarkan Narkoba dari Balik Jeruji, Ammar Zoni Hadapi Ancaman Hukuman Mati.
Ketahuan Edarkan Narkoba dari Balik Jeruji, Ammar Zoni Hadapi Ancaman Hukuman Mati.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus narkoba yang melibatkan mantan pesinetron Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik. Tak tanggung-tanggung, kali ini ia kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan terancam hukuman maksimal pidana mati.
Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, yang mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tampil Seksi untuk Pekerjaan, Anya Geraldine Cerita Sang Ibu Sering Kirim Video Siksa Kubur.
Dari hasil penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi,” jelas Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA:CdM Bayu Optimistis Gulat Jadi Andalan Medali Indonesia di SEA Games 2025 Thailand
BACA JUGA:Jelang SEA Games 2025, Atlet Pencak Silat Indonesia Jalani Pra-Kompetisi di Thailand
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Ammar Zoni terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menjelaskan, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal.
Sementara Pasal 132 ayat (1) mengatur bahwa percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dihukum sama beratnya dengan pelaku utama.
Adapun Pasal 112 ayat (2) menegaskan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Kenali Bedanya! 5 Racikan Kopi Susu Populer di Kafe & Karakternya
Sumber: