Musi Rawas - Masih ingat dengan sesok mayat yang ditemukan bersimbah darah di desa prabumulih kecamatan muara lakitan pada 20 oktober lalu. Kini pelaku pembunuhan terhadap korbannya hen, berhasil diamakan oleh tim satreskrim Polres Musirawas, diduga pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit hutang.
Satreskirm Polres Musirawas berhasil mengamankan ke 2 pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korbannya hen yang terjadi di desa prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Kedua tersangka pembunuhan yakni candra dan sudirman yang keduanya merupakan warga desa Sukarami kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, keduanya ditangkap pada sabtu 22 oktober 2022 kemarin, sekitar pukul 8 malam.
Kronologi kejadian ini bermula saat tersangka sudirman menelpon korban hen, pada kamis 20 oktober 2022 sekitar jam setegah 5 sore, berniat hendak menagih hutang kepada korban sebesar 2 juta rupiah, yang dipinjam pada tahun 2018 yang lalu.
Saat itu korban mengatakan, kalau mau uang datang kedepan RM Musi Indah desa Prabumulih II kemudian tersangka sudirman mengajak tersangka candra untuk menangih hutang kepada korban.
Setelah bertemu dengan korban, tersangka sudirman langsung menanyakan hutang tersebut, namun korban merasa tidak senang dan mencabut pisau lalu menusukkan ke lutut sebelah kanan tersangka sudirman.
Merasa terancam, tersangka sudirman berusaha untuk merebut pisau korban dan ketika berhasil direbut, tersangka sudirman langsung menusuk korban dan terjadilah pergulatan. Karena korban kembali berusaha merebut pisau dari tangan tersangka sudirman, lalu tersangka sudirman meminta bantuan candra, untuk merebut pisau dan setelah direbut tersangka candra lansung menusuk korban hingga tewas.
Kasat reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan ke 2 tersangka berhasil diamankan pada sabtu 22 oktober malam niat awal tersangka yakni untuk menagih hutang kepada korban, merasa tersinggung dengan ucapan tersangka korban lalu menusuk tersangka sd di bagian lutut merasa terancam oleh tindakan korban tersangka sd merebut sajam korban, lalu tersangka sd melakukan penusukan terhadap korban.
Sementara pengakuan dari tersangka sd menyampaikan awalnya dirinya berniat untuk menagih hutang terhadap korban namun korban langsung mengarahkan sajam kearah tersangka hingga membuat tersangka tertusuk sajam dibagian lutut.
Akibat kejadian ini tersangka mengaku menyesal dan dirinya memohon maaf kepada pihak keluarga dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.