Pengendara Harus Tahu Inilah Arti Warna-warna Rambu Lalu Lintas

Sabtu 22-06-2024,19:30 WIB
Reporter : Rizty Ria Anggraini
Editor : Rizty Ria Anggraini

SILAMPARITV.CO.ID - Rambu lalu lintas adalah sistem penting yang membantu mengatur arus kendaraan dan pejalan kaki di jalan raya. 

Salah satu aspek yang penting dari rambu lalu lintas adalah warna-warna yang digunakan, yang memberikan informasi penting kepada pengguna jalan. 

Berikut ini adalah arti dari warna-warna rambu lalu lintas yang harus diketahui oleh setiap pengendara:

1. Warna Merah

Warna merah pada rambu lalu lintas menandakan larangan atau tanda berhenti. 

Contohnya, rambu berwarna merah biasanya digunakan untuk rambu stop, larangan masuk, larangan parkir, atau larangan lainnya yang harus dipatuhi secara ketat.

BACA JUGA:Suka Pakai Jam Tangan di Kanan atau Kiri? Begini Faktanya

2. Warna Kuning

Warna kuning pada rambu lalu lintas memberikan peringatan kepada pengendara tentang potensi bahaya atau perubahan kondisi di depan.

 Contoh rambu dengan warna kuning adalah rambu peringatan tikungan tajam, peringatan jalan licin, peringatan jarak aman, atau rambu lain yang mengharuskan pengendara untuk waspada.

3. Warna Hijau

Warna hijau menandakan izin atau persetujuan untuk melakukan sesuatu. 

Di rambu lalu lintas, warna hijau biasanya digunakan untuk memberikan instruksi atau izin kepada pengendara, misalnya untuk melanjutkan perjalanan, belok ke arah tertentu, atau melanjutkan perjalanan di jalan tertentu.

4. Warna Biru

BACA JUGA:5 Rekomendasi Jam Tangan Casio Protrek dengan Harga Terjangkau, Fitur Lengkap

Kategori :