Gembong Narkoba yang Ditangkap Polda Sumsel di Musi Rawas Ternyata Satu Keluarga

Jumat 25-11-2022,08:54 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho. Foto : dokumen/sumeks.co--

MUSI RAWAS - Tim opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan lima warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu, 23 November 2022.

Kelima terduga pelaku yang terlibat narkoba tersebut masing-masing diketahui berinisial ARJ alias JN, NZ alias JR, RG alias OP, WL serta AD alias DD.

Semua yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Diketahui, mereka ditangkap dan diamanakan di dua tempat kediaman masing-masing polisi bersenjata lengkap.

Informasi yang diperoleh dari warga, empat dari lima orang yang diamankan yakni NZ, RG dan DD diduga masih satu keluarga bapak dan anak.

Dan satu orang perempuan yang diamankan berinisial WL merupakan istri dari RG atau mantu dari NZ. 

"Selain ARJ semua yang ditangkap masih satu keluarga, bapak, anak menantu," ungkap sumber LINGGAUPOS CO.ID.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Direktur Ditesnarkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho membenarkan empat dari lima terduga yang diamankan masih ada hubungan keluarga.

“Dari laporan anggota yang saya peroleh, katanya ada yang suami istri dan bapak sama anak,” terang Kombes Haru Agung Nugroho Kamis, 24 November 2022.

Heru juga mengaku hingga saat ini penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel masih melakukan pengembangan penyidikan. 

“Ya, semuanya warga Desa Tanah Periuk dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Baru sampai (Palembang) subuh tadi,” ujar Kombes Pol Heru. 

Kombes Heru menambahkan, hingga Rabu siang kemarin status kelima warga yang diamankan masih terperiksa.

Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. 

“Kita akan periksa dulu sejauh mana keterlibatan masing-masing,” terang Kombes Heru.

Dalam kasus ini, tambah Heru, Penyidik Ditres Narkoba berwenang melakukan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika selama 3 x 24 jam. Kemudian diperpanjang paling lama 3 x 24 jam melakukan penahanan. 

Tags :
Kategori :

Terkait