Gembong Narkoba yang Ditangkap Polda Sumsel di Musi Rawas Ternyata Satu Keluarga

Jumat 25-11-2022,08:54 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas bersenjata lengkap menggunakan tiga mobil menggerebek rumah gembong narkoba dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.

Lokasi penangkapan tersebut diketahui di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 23 November 2022 siang. Penangkapan ini sempat membuat heboh.

Informasi yang diperoleh, ada empat orang warga yang diamankan dari rumah gembong narkoba yang berada di Desa tersebut. Salah seorang di antaranya inisial ARJ alias JN, warga Desa Tanah Periuk yang diduga kuat sebagai bandar besar narkoba.

Menurut warga sekitar, petugas saat melalukan penangkapan menyebutkan identitas dari Polda Sumatera Selatan. 

“Ado empat orang yang dibawa. Katonyo dari Polda,” cerita salah seorang warga Desa Tanah Periuk kepada LINGGAUPOS.CO.ID yang enggan disebutkan namanya.

Penangkapan empat warga Desa Tanah Periuk itu menjadi perhatian masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tampak juga warga yang penasaran, tampak keluar rumah baik di sekitar lokasi penangkapan rumah ARJ maupun radius 200 meter.

Para terduga pelaku ditangkap tim opsnal Ditres Narkoba Sumsel. Salah seorang terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial ARJ alias JN.(linggaupos.co.id)

Tags :
Kategori :

Terkait