SILAMPARI TV - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memetakan TPS-TPS khusus untuk Pemilu 2024. TPS khusus ini untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.
“Kami sudah menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk pemetaan dulu,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, selepas rapat koordinasi bersama 7 kementerian terkait di kantor KPU RI.
Lokasi TPS Khusus :
1. Rumah tahanan
2. Panti sosial
3. Relokasi bencana
4. Daerah konflik
5. Sekolah berasrama
6. Kilang minyak
Tujuh kementerian itu yakni Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus tersebut meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik.
Sekolah berasrama hingga kilang minyak juga termasuk dalam daerah-daerah yang perlu didata untuk memfasilitasi pemilih khusus.
Betty menyebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut guna mendata dan memastikan siapa saja pemilih yang berada di lokasi khusus itu pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Mereka yang dipastikan ada di lokasi khusus akan mencoblos di TPS khusus.
Data mereka di domisili asal sesuai KTP akan dihapus untuk mencegah kegandaan. Betty menegaskan, tindakan ini dapat diambil jika NIK pemilih sudah terdata.
“Kenapa data NIK kami perlukan? Karena data awalnya akan kami hapus, kalau dipastikan dia akan ada di TPS lokasi khusus,” ujar Betty.
Pendataan ini juga meliputi masyarakat adat dan suku rimba. Namun, dengan catatan, mereka harus terlebih dulu memiliki NIK dan hal ini di luar ranah KPU, melainkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya, sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” kata Betty. (*)